Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019
Berita

Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019

Hak politik yang masih melekat kepada diri setiap ASN menjadikan ASN sebagai salah satu alat yang digunakan oleh politisi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sebab lainnya dari pelanggaran Netralitas ini adalah adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan atau atasan yang jumlahnya sekitar 7,7 persen. Kemudian adanya hubungan kekeluargaan dengan calon, pemberian sanksi yang rendah, ketidaknetralan ASN yang dianggap sebagai hall umrah, serta ada pula Hasrat untuk terjun ke politik. Hal lain yang juga terungkap adalah dilema ASN yang memiliki hak pilih.

 

Terkait penyebab terakhir, Ketua Bawaslu Abhan Misbah, mengakui berdasarkan pantauan Bawaslu, posisi ASN merupakan posisi yang serba dilematis. Hak politik yang masih melekat kepada diri setiap ASN menjadikan ASN sebagai salah satu alat yang digunakan oleh politisi. Di daerah misalnya, kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri potensial menggunakan posisi ASN untuk memobilisasi suara. 

 

“ASN itu posisi yang agak susah. Dia masih punya hak politik. Apa lagi dia daerah yang ada Pilkada. Dia diam aja bisa diartikan salah apalagi bergerak,” ungkap Abhan menggambarkan situasi ASN menghadapi Pilkada.  

 

Abhan menyinggung sanksi pidana yang mengintip setiap ASN yang melakukan pelanggaran. Ia mengakui Bawaslu tidak sendirian dalam menangani perkara pidana terkait ASN karena ada Gakkumdu yang menangani perkara pidana. Menurut Abhan, situasi ini akan sangat menyulitkan aparat Bawaslu di daerah. Terutama daerah-daerah yang mana pejabat petahan pencalonkan diri kembali.

 

“Yang namanya petahana kapitalnya lebih besar. Birokrasi dia bisa dikenal,” ujar Abhan.

 

Di sisi yang lain, sanksi administrasi yang dijatuhkan ke ASN dipandang tidak efektif. Hal ini kembali berkaitan dengan keberadaan PPK yang merupakan kepala daerah. “Ini gak efektif karena PPK nya pejabat politik. Seorang Camat yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan. Terbukti pidananya begitu Bupatinya terpilih, dia malah dipromosikan menjadi kepala dinas,” ungkap Abhan.

 

Tags:

Berita Terkait