Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha

Sejumlah ketentuan dalam RUU Persaingan Usaha dianggap tidak implementatif. Ketentuan-ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha dan praktisi hukum persaingan usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Farid Fauzi Nasution. Foto: RES
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Farid Fauzi Nasution. Foto: RES

Revisi Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) atau RUU Persaingan Usaha telah memasuki tahap akhir pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI. Dalam rancangan aturan tersebut, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan lebih kuat dalam mencegah hingga memberi sanksi bagi pelaku usaha atau korporasi yang melanggar hukum persaingan usaha.

 

Penguatan tersebut salah satunya pemberian kewenangan pemeriksaaan ekstrateritorial pada KPPU sehingga dapat memeriksa korporasi luar negeri yang melanggar hukum persaingan usaha di Indonesia. Selama ini, KPPU tidak mampu memeriksa korporasi di luar negeri namun memengaruhi pangsa pasar nasional.

 

Selain kewenangan pemeriksaan ekstrateritorial, rancangan regulasi baru tersebut juga mewajibkan pelaku usaha melapor kepada KPPU sebelum melaksanakan kegiatan merger dan akuisisi. Konsep ini dikenal dengan istilah pre-merger notification. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pelaku usaha melapor kepada KPPU setelah kegiatan bisnis merger dan akuisisi terjadi atau post-merger notification.

 

Ketentuan pre-merger notification dianggap lebih efesien karena KPPU dapat mengetahui risiko pelanggaran persaingan usaha dari rencana merger dan akuisisi tersebut. Sebab, KPPU berhak membatalkan merger dan akuisisi yang dilakukan pelaku usaha saat terbukti kegiatan bisnis tersebut melanggar hukum persaingan usaha.

 

Ketentuan lainnya, denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha juga lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, besaran sanksi denda paling sebesar Rp1 - Rp25 miliar. Sedangkan, aturan baru tersebut nanti akan ditetapkan sanksi mencapai 25 persen dari total pelanggaran.

 

Melihat rancangan aturan tersebut, advokat hukum persaingan usaha dan partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Farid Fauzi Nasution, menilai penguatan kewenangan KPPU ini memiliki dua sisi saling bertentangan. Dia menganggap penguatan kewenangan KPPU perlu dilakukan di tengah pesatnya perkembangan bisnis saat ini. Namun, sisi lain, dia menganggap penguatan KPPU tersebut justru akan berdampak negatif bagi pertumbuhan bisnis nasional.

 

Misalnya dalam kewenangan pemeriksaan ekstrateritori, Farid meragukan sumber daya manusia (SDM) KPPU dalam memeriksa korporasi asing mampu diterapkan. Pasalnya, selama ini, KPPU juga kerap kesulitan dalam memeriksa korporasi nasional yang dianggap melanggar hukum persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait