Ragam Tanggapan Atas Finalisasi Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor
Berita

Ragam Tanggapan Atas Finalisasi Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor

KPK juga finalisasi penuntutan kasus korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menerangkan pedoman pemidanaan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi berat-ringannya penjatuhan pidana, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. Menurutnya, perlunya pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas putusan pemidanaan yang sejak tahun 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.

Nantinya dalam pedoman pemidanaan ini ada tabel-tabel terkait besaran pemidanaan yang dijatuhkan majelis hakim tergantung kadar perbuatan tipikor yang dilakukan terdakwa agar melahirkan putusan yang serasi (setimpal) dan tidak ada disparitas. “Ada bentuk, kategori-kategori perbuatan korupsi, misalnya kategori berat, kategori sedang, kategori ringan, dan kategori sangat ringan,” ujar Andi.

ICW sebelumnya merilis tren pemidanaan kasus korupsi selama kurun waktu 2019 yang hasilnya rata-rata pelaku tindak pidana ini dihukum cukup ringan yaitu hanya berkisar 2 tahun 7 bulan. Padahal dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga peradilan itu menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Analisis yang dilakukan ICW menunjukkan bahwa rendahnya hukuman kepada para koruptor dipengaruhi oleh rendahnya tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab, dalam sebuah putusan Hakim mesti berpijak pada surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan terlebih dahulu dan dalam surat tuntuta lebih melihat bagaimana keseriusan dari penuntut ketika merangkai proses pembuktian perkara korupsi.

(Baca juga: Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru).

ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

Tags:

Berita Terkait