Rahasia di Balik Efektivitas Kantor Hukum Tangani Transaksi Obligasi
Capital Market Lawyers Story

Rahasia di Balik Efektivitas Kantor Hukum Tangani Transaksi Obligasi

Keberhasilan kantor hukum dalam penanganan masalah transaksi obligasi tidak didapatkan secara instan. Perlu jam terbang yang tinggi serta manajemen internal yang mumpuni untuk meraih keberhasilan setiap penanganan masalah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners Cecilia Teguh, Partner Assegaf Hamzah & Partners Renaldi Zulkarnaen, dan Partner TR&Co Hasan Sovyar. Foto Kolase: Istimewa
Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners Cecilia Teguh, Partner Assegaf Hamzah & Partners Renaldi Zulkarnaen, dan Partner TR&Co Hasan Sovyar. Foto Kolase: Istimewa

Jumlah kantor hukum yang terlibat dalam seluruh transaksi obligasi domestik pada tahun 2022 mencapai sebanyak 24 kantor hukum. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 kantor hukum atau sebesar 33,33% dari tahun 2021.

Berdasarkan jumlah kantor hukum tahun 2022, terdapat 17 kantor hukum yang menangani transaksi obligasi domestik tahun 2022 dan 2021. Di antara kantor hukum tersebut adalah Thamrin & Rekan Law Firm, Assegaf Hamzah & Partners, serta Jusuf Indradewa & Partners.

Keberhasilan kantor hukum tersebut dalam penanganan masalah transaksi obligasi tentu tidak didapatkan secara instan. Perlu jam terbang yang tinggi serta manajemen internal yang mumpuni untuk meraih keberhasilan setiap penanganan masalah.

Baca Juga:

Hukumonline berkesempatan mewawancarai tiga kantor hukum tersebut dan berhasil menemukan rahasia efektif ketiga kantor hukum tersebut dalam menangani transaksi obligasi.

Hasan Sovyar selaku Partner Thamrin & Rekan Law Firm (TR&Co) mengungkapkan seluruh lawyer yang dimiliki oleh TR&Co memiliki pengalaman bekerja yang cukup lama di bidangnya sehingga berpengalaman di pasar modal, sehingga untuk menangani persoalan klien dapat mengatur beban kerjanya secara efektif dan efisien.

“Inti dari pekerjaan kami dalam suatu transaksi obligasi adalah melakukan uji tuntas dari segi hukum atas perusahaan yang akan menerbitkan obligasi, di mana karakteristik perusahaan pembiayaan satu sama lain adalah hampir sama, sehingga dalam melakukan uji tuntas dari segi hukum para lawyer tidak banyak menemukan permasalahan secara signifikan,” ujarnya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait