Raih Gelar Doktor, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Usung Konsep Dewan Advokat Nasional
Utama

Raih Gelar Doktor, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Usung Konsep Dewan Advokat Nasional

Kesimpulan disertasi, pelaksanaan peraturan perundang-undangan organisasi advokat tidak konsisten. Perlu merekonstruksi UU Advokat terutama mengubah sistem keorganisasian advokat menjadi sistem multi bar dan dibentuknya Dewan Advokat Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat sidang promosi doktor melalui disertasi berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di kampus A Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (16/7/2022). Foto: ADY
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat sidang promosi doktor melalui disertasi berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di kampus A Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (16/7/2022). Foto: ADY

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berhasil meraih gelar doktor dengan nilai cumlaude. Gelar itu diperoleh setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia” dalam sidang terbuka yang diselenggarakan di kampus A Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Dewan Penguji disertasi terdiri dari Prof Bambang Bernanthos (Ketua), Prof Dr Faisal Santiago (Sekretaris/Promotor), Prof Dr Zudan Arief Fakrulloh (Anggota), Prof Dr H Abdullah Sulaiman (Anggota), Prof Dr Benny Riyanto (Anggota), Prof Dr Ade Saptomo (Anggota), dan Dr Azis Budianto, serta Co-Promotor Dr St Laksanto Utomo.

Tjoetjoe menjelaskan fokus disertasinya terkait pelaksanaan pengaturan sistem organisasi advokat. Seperti termuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur wadah tunggal organisasi advokat atau dikenal dengan istilah single bar. Selain itu, sejumlah putusan MK, seperti Putusan MK No.014/PUU-I/2006, Putusan MK No.066/PUU-VIII/2010, Putusan MK No.71/PUU-VIII/2010, dan SK KMA No.052/KMA/V/2009 jo SK KMA No.089/KMA/VI/2010 isinya mengarah pada sistem organisasi advokat single bar association.      

Namun, sejak muncul Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat, berubah. SK KMA itu justru memuat instruksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari berbagai organisasi advokat. Dampak dari SK KMA itu adalah sistem keorganisasian advokat menggunakan sistem multi bar.

Baca Juga:

Sebelumnya terbit sejumlah putusan MK atas pengujian UU No.18 Tahun 2003 yakni Putusan MK No.101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No.112/PUU-XII/2014 yang dinilai mengandung pengertian sistem keorganisasi advokat adalah multi bar association. “Dengan begitu, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang sistem keorganisasian advokat di Indonesia terjadi inkonsistensi antara sistem organisasi advokat single bar dan multi bar,” kata Tjoetjoe dalam sidang disertasinya di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Tjoetjoe melanjutkan melalui Putusan MK No.101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No.112/PUU-XII/2014 tersebut, MK “mengizinkan” pengadilan tinggi mengambil sumpah advokat tanpa mengkaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada yakni Peradi dan KAI. Sedangkan secara de jure ketentuan yang ada masih menggunakan model single bar.

Tags:

Berita Terkait