Rakernas DPN Peradi Usung Tema Perkuat Implementasi Single Bar
Utama

Rakernas DPN Peradi Usung Tema Perkuat Implementasi Single Bar

Rakernas digelar secara offline dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dari Kota Surabaya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Foto: DPN Peradi
Foto: DPN Peradi

Hajatan tahunan berupa Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) pimpinan Otto Hasibuan bakal digelar pada 11-12 November mendatang di Kota Surabaya. Rakernas DPN Peradi mengusung tema “Melalui Rakernas Kita Tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Organ Negara dan Single Bar”. Salah satu agenda penting yang bakal menjadi bahasan mendalam soal penguatan implementasi single bar bagi Peradi.

Demikian disampaikan salah satu Wakil Ketua DPN Peradi, Sutrisno kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021). “Kalau isu strategis di Rakernas ini kita tetap akan memperjuangkan dan memperkuat posisi Peradi sebagai single bar itu sebagai organ negara sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Dia menerangkan belakang terakhir memang bermunculan organisasi advokat di luar Peradi. Bahkan, Peradi terpecah menjadi tiga organisasi. Nah, dalam rangka itulah melalui Rakernas Peradi tahun ini bakal memberikan penjelasan terhadap semua pihak, mulai penegak hukum, hingga pemerintah tentang alasan organisasi advokat harus single bar system.

“Peradi organisasi tunggal advokat sebagaimana amanat UU 18/2003 serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.014/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010,” ujarnya mengingatkan.  

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, yang menjalankan fungsi organ negara dalam penegakan hukum. “Jadi setiap putusan MK selalu mengacu pada hal itu,” ujarnya.

Dia mengutip rumusan Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, posisi advokat sejajar dengan aparat kepolisian, jaksa, atau hakim. “Jadi, tidak ada Peradi kalau tidak ada UU Advokat,” kata dia.

Lebih lanjut, Sutrisno berpendapat UU 18/2003 asalnya single bar yang hanya mengamanatkan Peradi sebagai organisasi tunggal advokat. Karena itu, pihaknya bakal berupaya menjelaskan persoalan pentingnya single bar, khususnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diamanatkan UU 18/2003. Apalagi, hampir di banyak negara, organisasi advokat yang berlaku menerapkan sistem single bar.

Dengan sistem single bar secara tidak langsung memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan secara optimal. Menurutnya, banyaknya pihak yang mendorong penerapan sistem multi bar bagi organisasi advokat bertolak belakang dari amanat UU 18/2003. “Itu sebuah kemunduran menurut saya,” ujarnya.

Soal rekonsiliasi dengan dua Peradi lainnya, sebenarnya DPN Peradi telah melayangkan surat ke Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA). Menurutnya, bila Peradi SAI dan Peradi RBA menghendaki digelar dengan sistem one man one vote, tidak ada masalah.

Pada bagian lain, Sutrisno menerangkan Rakernas DPN Peradi menjadi amanat pasca digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) tahun lalu. Pelaksanaan Rakernas bakal digelar secara offline dan virtual melalui aplikasi zoom bagi anggota Peradi yang tak dapat hadir secara fisik. Sebab, terdapat pembatasan jumlah kehadiran anggota yang menghadiri Rakernas di Surabaya.

Misalnya, bagi setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hanya diwakilkan ketua, sekretaris, bendahara, dan boleh ditambah satu peninjau, tak boleh lebih. Sebab, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat serta terbatasnya luas ruangan yang digunakan dalam penyelenggaraan Rakernas tahun ini. “Kita tidak berani menambah jumlah peserta, bisa dibubarkan nanti,” selorohnya.

Dia melanjutkan izin penyelenggaraan acara pun telah terbit dari otoritas yang berwenang. Bagi peserta yang hadir secara fisik harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diberikan oleh Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Surabaya, seperti sudah menjalani vaksin. Selanjutnya setiap peserta tanpa terkecuali harus menjalani tes rapit antigen.

Dia menjelaskan di lokasi Rakernas bakal disediakan vendor khusus yang menyediakan layanan tes rapit antigen. Dipersiapkan pula mobil ambulance, tenaga medis. Menurutnya, semua layanan tersebut harus disiapkan panitia penyelenggara sebagai syarat diperbolehkannya penyelenggaraan acara tersebut. “Itu syarat yang diminta Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Surabaya yang harus disiapkan panitia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait