Rakernas PERADI Dukung Pemberantasan Korupsi yang Berani dan Tegas
Pojok PERADI

Rakernas PERADI Dukung Pemberantasan Korupsi yang Berani dan Tegas

Para advokat siap ikut serta mewujudkan pemberantasan korupsi. Rakernas Peradi juga merekomendasikan pembahasan RUU KUH Pidana, RUU KUH Perdata, dan revisi KUHAP.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rakernas Peradi di Yogyakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi. Foto: NEE
Rakernas Peradi di Yogyakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi. Foto: NEE

Sidang pleno Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) 2017 di Yogyakarta memutuskan sejumlah rekomendasi untuk mendukung perbaikan dunia hukum nasional. Salah satunya mendorong aparat penegak hukum lainnya bersama-sama advokat untuk berani tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti halnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

 

Ada tiga rekomendasi eksternal yang dibuat oleh Peradi untuk membuat jagat hukum Indonesia benar-benar diwarnai keadilan dan keberpihakan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya rakyat miskin. Pertama, Peradi mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan RUU KUHAP, RUU KUH Pidana, dan RUU KUH Perdata. Kedua, Peradi meminta Pemerintah untuk menjaga pelaksanaan pilkada 2018 dapat berlangsung secara tertib, aman, dan taat pada hukum serta menjunjung tinggi rasa kebangsaan. Ketiga, Peradi mendorong seluruh aparat penegak hukum bersama-sama kalangan advokat untuk mengikuti jejak KPK dalam memberantas korupsi.

 

Peradi mengapresiasi kerja KPK selama ini yang berani melakukan pemberantasan korupsi. Nilai positif KPK itu perlu disebarkan ke institusi penegak hukum lain. "Institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Sehingga selain mendorong kami jiga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, usai penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (12/12) malam.

 

(Baca juga: Rakernas Peradi Kokohkan Rasa Kebangsaan Profesi Advokat).

 

Degan rekomendasi tentang pemberantasan korupsi tersebut, harap Fauzie, masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi akan menjadi corong sikap tegas dan kesertaan Peradi dalam pemberantasan tindak korupsi.

 

Selain itu Peradi mendesak Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU KUH Perdata. Rakernas Peradi menilai pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan berpengaruh pada kinerja para advokat dalam menjalankan tugas mereka menegakkan hukum. Selain ketiga RUU, sebenarnya upaya perbaikan hukum acara perdata mendesak dilakukan.

 

(Baca juga: Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini).

 

Rakernas Peradi juga menyinggung rencana pesta demokrasi tahun mendatang. "Kemudian satu lagi, menjelang adanya Pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan Pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," tambah Fauzie.

 

Kompetensi Advokat

Selain ketiga rekomendasi eksternal tersebut, mengemuka di berbagai rapat komisi pembahasan soal peningkatan mutu advokat dengan mulai dari perbaikan proses rekrutmen hingga pengembangan kompetensi advokat yang telah berpraktik.

 

Jamaslin James Purba, salah satu Wakil Ketua Peradi yang juga Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengakui kepada hukumonline kompetensi advokat menjadi persoalan masih sulit diselesaikan. Jika dibandingkan dengan kurator yang memiliki standar evaluasi kompetensi secara berkala untuk memperpanjang izin praktik, profesi advokat di Indonesia belum memiliki mekanisme tersebut. “Kurator wajib mengikuti pendidikan lanjutan dan membuat laporan saat memperpanjang izinnya disamping biaya perpanjangan, jika tidak terpenuhi maka akan dicabut. Di advokat untuk melakukan perpanjangan kartu keanggotaan dengan iuran administrasi saja masih ada yang keberatan,” ujarnya di sela Rakernas.

 

(Baca juga: Peradi dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan).

 

Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon menjelaskan kepada hukumonline  pemikiran untuk membangun mekanisme pengembangan mutu advokat sudah ada. Hanya saja belum terwujud dengan baik karena saat ini dunia advokat Indonesia masih disibukkan dengan hal mendasar soal penataan organisasi. “Sudah ada (rencana), tapi faktanya kita masih disibukkan dengan hal-hal mendasar ini, jadi bertahap. Memang sudah jauh tertinggal dengan rekan advokat di luar negeri. Untuk saat ini pengembangan kompetensi masih dilakukan sukarela masing-masing advokat,” jelasnya.

 

Thomas mengakui standar konmpetensi advokat harusnya ditingkatkan dengan semacam pendidikan berkelanjutan dan evaluasi berkala atas izin yang diberikan untuk berpraktek advokat. “Satu per satu kita selesaikan, harus bersabar dulu,” tambahnya.

 

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan berpandangan bahwa yang paling dirugikan dari buruknya mutu advokat adalah masyarakat pencari keadilan. Dan untuk membenahi mutu advokat harus dimulai dari didukungnya pembenahan organisasi advokat. “Pesannya adalah masyarakat yang akan dirugikan. Saat ini Ketua Mahkamah Agung malah membuat hancur upaya (peningkatan mutu) itu dengan suratnya mengizinkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun, begitu mudahnya,” tandas Otto.

 

Oleh karena itu, Otto berpendapat upaya memperbaiki standar kompetensi advokat akan terus terhambat jika Mahkamah Agung justru tidak ikut mendukung Peradi sebagai wadah tunggal yang dibentuk sesuai kriteria dan prosedur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). “Kami sudah mengambil sikap yang benar sesuai UU Advokat dan aturan organisasi, harusnya Mahkamah Agung berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

 

Peradi yang didirikan pada 21 Desember 2004 telah memasuki usia ke-13 bertepatan dengan momen Rakernas 2017 ini. Sebagai organisasi yang dicita-citakan menjadi wadah tunggal organisasi advokat, masih banyak hal yang harus dibenahi dari eksistensi Peradi.

Tags:

Berita Terkait