Rakornas PBH PERADI untuk Perjuangkan Kewajiban Profesi
Berita

Rakornas PBH PERADI untuk Perjuangkan Kewajiban Profesi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada 27-28 November 2019 di Java Paragon Hotel, Surabaya.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Acara berlanjut ke pembahasan sesi lima, bertema Sinergitas dan Harmonisasi DPC PERADI dan PBH PERADI di Tingkat Cabang. Sesi ini disampaikan oleh DPC yang telah konsisten dan sukses melaksanakan kewajiban pro bononya; dengan perwakilan sebagai pembicara—Ketua DPC PERADI Ruteng, Toding Manggasa, S.H. dan Ketua PBH PERADI Tasikmalaya, Sovi M. Shofiyuddin, S.H. yang dimoderatori oleh Andris Basril S.H., M.H.

 

Hasil Diskusi Rakornas 

Hukumonline.com

Diskusi rakornas menghasilkan dua hal. Pertama, mengusulkan pembentukan PBH PERADI kepada DPN PERADI bagi DPC yang belum memiliki PBH. Kedua, meminta kepada DPN PERADI untuk membuat Peraturan Pelaksana Pasal 38 Anggaran Dasar yang berkaitan dengan tata cara pengangkatan pengurus PBH Cabang. Hal senada juga diungkapkan oleh Fauzie yang juga selaku Ketua Dewan Penasihat PBH—yang ingin terus menggelorakan dorongan untuk memiliki PBH, setidaknya minimal 200 PBH yang tersebar di wilayah pengadilan di Indonesia. Selain itu, pada penutupan acara, Suhendra membacakan rekomendasi rakornas, yakni meminta DPN PERADI memasukkan materi tentang PBH PERADI dan pemberian bantuan hukum pro bono dalam kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), termasuk mencantumkannya dalam soal ujian profesi advokat.

 

Sebelum menutup acara, Ketua PBH Togar Sijabat memaparkan informasi perkara yang ditangani selama 2019 sebagai sumbangan PERADI kepada negara melalui PBH Peradi. Ini meliputi pidana sebanyak 1.291 kasus, pidana anak sebanyak 55 kasus, PTUN sebanyak 3 kasus, perdata sebanyak 199 kasus, non-litigasi sebanyak 450 kasus, dan konsultasi sebanyak 1.545 kasus. “Semoga ilmu-ilmu, filosofi, dan pengalaman yang didapat selama rakornas dapat bermanfaat bagi rekan-rekan PBH yang hadir sebagai peserta dalam rangka memperjuangkan kewajiban profesi berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 agar menegakkan hukum dan membantu pencari keadilan,” pungkas Togar.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait