Ramai Disorot Publik, MA Diminta Berhati-Hati Garap Kasasi Fatia-Haris
Terbaru

Ramai Disorot Publik, MA Diminta Berhati-Hati Garap Kasasi Fatia-Haris

Majelis kasasi MA harus mengapresiasi putusan PN Jakarta Timur perkara Fatia-Haris dan Perma 1/2023.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Vonis Bebas Fatia-Haris Angin Segar Kebebasan Berpendapat Di Tanah Air?, Jumat (26/1). Foto: HOL
IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Vonis Bebas Fatia-Haris Angin Segar Kebebasan Berpendapat Di Tanah Air?, Jumat (26/1). Foto: HOL

Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menuai apresiasi kalangan masyarakat sipil. Putusan yang dibacakan Kamis (04/01/2024) itu dinilai memberi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

Jaksa penuntut umum Sandhy Handika usai mendengar putusan itu menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. Tapi pada hari yang sama tim jaksa penuntut umum memutuskan melakukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan Fatia-Haris itu.

Tim penasihat hukum Fatia-Haris, Muhammad Isnur, menilai upaya hukum kasasi yang dilakukan jaksa membuktikan ada semangat tidak mau kalah dalam mengkriminalkan masyarakat sipil. “Padahal bukti-bukti di persidangan sudah jelas dan terang. Kenapa jaksa tidak mau terima fakta persidangan? Ini semakin meneguhkan padangan kita bahwa aparat bukan lagi melindungi hak asasi warga negara,” kata Isnur dalam diskusi Headline Talks Hukumonline bertema “Vonis Bebas Fatia-Haris Angin Segar Kebebasan Berpendapat Di Tanah Air?” Jumat (26/01/2024).

Baca juga:

Mengingat sikap jaksa berubah pada hari yang sama di mana tadinya di depan majelis hakim meminta pikir-pikir, tapi akhirnya jelang sore hari berubah menjadi mengajukan kasasi Isnur khawatir keputusan untuk melakukan upaya hukum itu tidak dipikirkan matang. Atau malah ada tekanan kepada jaksa untuk segera melakukan kasasi. Tapi yang jelas tim penasihat hukum Haris-Fatia siap melayangkan kontra memori kasasi.

Selain itu Isnur mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk berhati-hati dalam memproses kasasi perkara Fatia-Haris karena mendapat sorotan publik dari dalam dan luar negeri. MA tidak boleh gagal mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang terdiri dari Cokorda Gede Arthana sebagai Ketua majelis dengan anggota Muhammad Djohan dan Arifin itu. Bahkan MA juga harus mengikuti aturan yang telah diterbitkannya sendiri yakni Peraturan MA No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Isnur mencatat perkara dugaan pencemaran nama baik seperti yang menimpa Fatia-Haris banyak dialami kalangan masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti ICJR dan Safenet menghitung jumlahnya sampai ratusan. Perkara yang dijerat menggunakan UU ITE kebanyakan dikabulkan majelis hakim. Apalagi ada modus di mana Pasal 27 UU ITE ditambah Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancamannya penjara maksimal 10 tahun sehingga dilakukan penahanan.

Tags:

Berita Terkait