Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox
Berita

Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox

Aturan tersebut ditargetkan rampung pada triwulan I tahun 2018.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha membuat kebijakan secara cepat dan tepat dalam menjawab kehadiran Financial Technology (fintech) yang berkembang pesat. Upaya untuk mengejar cepatnya inovasi keuangan digital salah satunya dilakukan dengan mengadopsi konsep uji coba terbatas (regulatory sandbox) yang bakal dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK selaku regulator menaruh perhatian sangat serius terhadap perkembangan fintech di Indonesia. Berbagai inisiatif akan terus dikaji dengan menggandeng lembaga terkait lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perkembangan fintech yang sangat cepat tetap memenuhi aspek perlindungan konsumen dan menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

 

“Kalau (fintech) sudah ada di masyarakat, itu kita atur. Bentuk regulasinya pasti kita diskusikan dengan industri,” kata Wimboh saat jumpa pers akhir tahun 2017 di kantor OJK Jakarta, Kamis (21/12).

 

Menurut data OJK, perkembangan layanan fintech hingga saat ini terdapat 27 perusahaan berbentuk fintech peer to peer lending yang sudah mengantongi izin. Terdiri dari 19 perusahaan lokal dan 8 perusahaan asing. OJK juga mencatat ada 32 perusahaan berada pada masa pendaftaran, yakni tinggal menunggu diberi izin dari otoritas. Diperkirakan ada 28 perusahaan berminat mendaftar ke OJK. Sementara itu, untuk total pembiayaan fintech hingga November 2017 mencapai Rp 2,26 triliun dengan total peminjam sebanyak 290.335 orang.

 

Dikatakan Wimboh, potensi fintech yang besar mesti diregulasi dengan baik. OJK sendiri memiliki prinsip sepanjang perusahaan bukan lembaga jasa keuangan namun perusahaan tersebut mengeluarkan produk untuk sektor jasa keuangan, baik itu deposit, lending ataupun jenis produk lainnya. OJK berpendapat produk tersebut harus didaftarkan dan mendapatkan izin dari OJK.

 

“Objek regulasi adalah produk. Yangg sekarang ini (kalau) produk sistem pembayaran pasti izin BI. Tapi kalau itu produk jasa keuangan siapapun (perusahaan) yang keluarkan harus dapat izin OJK meskipun lembaga (perusahaan) bukan jasa keuangan, kata Wimboh.

 

Baca:

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menambahkan, bahwa OJK memiliki pandangan bahwa regulasi dibuat untuk mengatur jenis kegiatannya. Senada dengan Wimboh, ia mengatakan jika produk tersebut masuk ranah sektor jasa keuangan maka harus mendapat izin dari otoritas. Namun, OJK menyadari ada beberapa fintech yang bergerak di luar kewenangan OJK sehingga pengaturannya harus dibuat sangat jeli agar tetap melindungi industri yang sudah hidup (existing).

 

“Ada beberapa fintech belum jelas produknya apa. Yang akan kita buat aturan terkait Sandbox. Kalau ada start up mau masuk, kita masukan ke sana (sandbox). Mereka bisa konsultasi tentang model usaha. Nanti pada saat mereka ingin konsultasi ada satuan kerja (di OJK) yang menangani,” kata Nurhaida.

 

Konsep ruang uji terbatas atau Regulatory Sandbox itu sendiri nantinya bakal menjadi salah satu poin yang diatur dalam POJK tentang Inovasi Keuangan Digital. Selain mengatur mengenai konsep sandbox yang serupa dengan konsep sanbox dalam PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, rancangan POJK tentang Inovasi Keuangan Digital nantinya akan mengatur juga mengenai teknis pendaftaran fintech untuk masuk dalam Regulatory Sandbox

 

“Paling cepat triwulan I 2018,” kata Nurhaida.

 

Terlepas dari hal itu, lanjut Nurhaida, OJK juga menyusun road map Fintech OJK 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech. OJK juga berkoordinasi dengan otoritas terkait membentuk Fintech Center di level nasional yang berfungsi sebagai forum koordinasi agar penyelenggaraan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait