Realisasi Lapas Khusus Sebaiknya Setelah Dua RUU Ini Disahkan
Berita

Realisasi Lapas Khusus Sebaiknya Setelah Dua RUU Ini Disahkan

Yang terpenting pembenahan pengawasan petugas lapas dan jajaran pemasyarakatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Karena itu, ide membangun dan membuat lapas-lapas khusus bukan jalan keluar mengatasi berbagai persoalan pemasyarakatan,” tegasnya.

 

Menurutnya, keberadaan lapas khusus terkait dengan over kapasitas mesti dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, over kapasitas merupakan satu dari sekian banyak masalah di lapas. Seperti kerusuhan, narapidana melarikan diri, matinya narapidana di dalam lapas, dan tidak standarnya sarana dan prasarana lapas.

 

Baginya, over kapasitas penghuni lapas disebabkan beberapa hal. Pertama, tingginya tingkat kejahatan. Kedua, pemidanaan penjara tanpa mempertimbangkan pidana lain. Ketiga, lemahnya koordinasi antar subsistem peradilan pidana. Karena itu, peradilan dalam menjatuhkan dan memilih jenis hukuman tidak mempertimbangkan realitas eksekusinya di lapas-lapas. Keempat, adanya permainan di lapas yang berujung melahirkan peluang bisnis.

 

“Jadi, pembuatan lapas khusus tanpa diikuti perbaikan moral dan mental aparatnya tidak berarti apa-apa. Jadi lebih baik perbaikan pada sumber daya manusia ketimbang pembangunan pembangunan gedung yang banyak,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Jusctice Reform (ICJR) Anggara Suwahju tidak setuju dengan pemindahan narapidana tiga jenis kejahatan itu ke lapas khusus pulau kecil.  Sebaiknya, yang perlu dilakukan membagi kategori narapidana berdasarkan tingkat resiko. Menurutnya, bila narapidana korupsi, narkotika dan terorisme dipindahkan ke lapas pulau terpencil ada potensi hak mereka diabaikan, seperti hak dikunjungi oleh keluarganya.

 

“Menurut saya yang harus dilakukan adalah mengevaluasi menyeluruh kenapa kasus-kasus plesiran sering terjadi. Kemudian umumkan ke publik hasil dan langkah-langkahnya,” sarannya.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah telah merencanakan membuat lapas khusus kasus korupsi, narkotika dan terorisme di pulau-pulau terpencil yang ada di Indonesia. Menurutnya, dengan menempatkan narapidana kasus tiga kategori kejahatan itu diyakini narapidana tak mudah mendapat cuti atau keluyuran di luas lapas.

Tags:

Berita Terkait