Refleksi Kasus Basarnas, KPK Peringatkan Pentingnya Peran Dunia Usaha Cegah Korupsi
Terbaru

Refleksi Kasus Basarnas, KPK Peringatkan Pentingnya Peran Dunia Usaha Cegah Korupsi

KPK berkomitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha agar pengusaha punya etika berbisnis dan tidak menggunakan segala cara demi mendapatkan keuntungan, termasuk suap dan gratifikasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: RES

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencerminkan karakteristik bahwa kejahatan ini tidak dilakukan secara individu. Kasus ini diduga melibatkan dua pihak, yaitu pihak pemberi atau swasta, dan pihak penerima atau penyelenggara negara. Kedua pihak diduga telah bersepakat untuk melakukan kongkalikong demi memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa selama periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, terlihat bahwa pihak swasta sangat rawan terlibat dalam modus operandi korupsi. Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, yang dilengkapi dengan Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha.

“KPK berkomitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha agar pengusaha punya etika berbisnis dan tidak menggunakan segala cara demi mendapatkan keuntungan, termasuk suap dan gratifikasi,” harap Ghufron.

Baca Juga:

Sejak 2004-2022, tercatat KPK telah menangani 373 kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha. Secara statistik, kasus suap menjadi kasus tertinggi dengan total 904 kasus di ranah pelaku usaha. Angka ini lebih tinggi dibanding pelaku dari legislatif sebanyak 343 kasus dan kepala daerah sebanyak 155 kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa sektor usaha memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, Ghufron meminta agar pelaku usaha bisa berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih, melalui Direktorat AKBU untuk bersama-sama membangun upaya perbaikan.

Direktorat AKBU memiliki peran pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha. Termasuk di dalamnya analisis deteksi dan pemetaan kerawanan praktik korupsi dalam sektor swasta, hingga diseminasi Panduan Pencegahan Korupsi Dunia Usaha.

Agar memudahkan pelaku usaha, Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha yang merupakan implementasi dari sistem manajemen anti suap (SMAP) telah diluncurkan dalam bentuk aplikasi, yang dapat di akses melalui https://JAGA.id. Harapannya, kata Ghufron, dengan bantuan teknologi, panduan ini bisa menjangkau pelaku usaha lebih luas di Indonesia dan celah korupsi di sektor usaha bisa ditutup rapat.

“Pelaku usaha juga bisa meminta Direktorat AKBU menjadi mediator bagi pengusaha dan pejabat publik, jika terjadi kesulitan akibat pelayanan, peraturan, hingga tata kelola. Nantinya pihak AKBU bisa membantu membuka pintu komunikasi dengan instansi pemerintah terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan suap hingga gratifikasi,” jelas Ghufron.

Hingga saat ini, Direktorat AKBU telah menyelenggarakan 342 pertemuan dengan 248 asosiasi usaha untuk pemetaan dan penyelesaian isu pada masing-masing asosiasi usaha. Beragam isu sektor usaha prioritas secara nasional juga telah dipetakan oleh Direktorat AKBU dan didorong solusinya.

Tags:

Berita Terkait