Reformasi Perizinan Hingga Pangkas Tarif Demi Kemudahan Berusaha
Utama

Reformasi Perizinan Hingga Pangkas Tarif Demi Kemudahan Berusaha

Indonesia dianggap masih belum mampu bersaing dengan negara kawasan dalam kemudahan berusaha. Rumitnya berizinan hingga tarif menjadi persoalan yang harus dibenahi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Agung dan Wakil Ketua Kelompok Kerja Kemudahaan Berusaha MA, Syamsul Maarif menjelaskan penyelesaian gugatan sederhana ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat dapat mengakses lembaga peradilan dengan mudah. Dalam penyelesaian gugatan sederhana ini nilai sengketa perdata di bawah Rp 200 juta.

 

Kemudian, proses beracara jauh lebih sederhana dengan tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Perkara sederhana ini dapat diselesaikan secepatnya 25 hari sejak sidang pertama. Lalu, perkara sederhana juga dipimpin hakim tunggal dan tidak ada banding ke pengadilan tinggi.

 

Sayangnya, Syamsul menyatakan masih banyak pihak belum memahami penyelesaian gugatan sederhana ini. “MA sudah lakukan adopsi reform melalui gugatan sederhana dengan terbitnya Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pertama-tama hanya 13 gugatan saja tapi perkembangan terakhir 2018 sudah menerima 6.464 gugatan,” jelas Syamsul.

 

Hukumonline.com

Sumber: MA

 

Dia juga menjelaskan MA juga telah memodernisasi sistem administrasi di pengadilan melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan aturan tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia telah mengimplementasikan E-Court yang terdiri dari E-Filing, E-Payment dan E-Summons.

 

Selain itu, Syamsul juga mengimbau agar para advokat menurunkan tarif jasa sehingga dapat berkontribusi menekan biaya perkara menjadi jauh lebih murah. Dia menjelaskan biaya perkara bisa mencapai 74 persen dari nilai sengketa. Dari persentase tersebut, Syamsul menjelaskan biaya advokat memiliki kontribusi terbanyak. “Saya mohon bantuan lawyer turunkan cost-nya. Ini (biaya) tinggi karena cost lawyer paling tinggi,” imbuh Syamsul.

 

Tags:

Berita Terkait