Regulasi, Salah Satu Kunci Perkembangan Ekonomi Kreatif
Berita

Regulasi, Salah Satu Kunci Perkembangan Ekonomi Kreatif

Regulasi harus memastikan pencetus ide kreatif harus mendapatkan manfaat ekonomi secara layak.

MYS
Bacaan 2 Menit
Mari Elka Pangestu. Foto: SGP
Mari Elka Pangestu. Foto: SGP
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Pengukuhan perempuan kelahiran 23 Oktober 1956 langsung dipimpin Rektor Universitas Indonesia, Muhammad Anis, di Balai Sidang UI, Sabtu (08/8).

Dalam pidato pengukuhan berjudul ‘Globalisasi, Kekuatan Ekonomi Baru dan Pembangunan Berkelanjutan: Implikasi Terhadap Indonesia’, Mari menyinggung potensi ekonomi kreatif di Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Ia yakin potensi pasar karya kreatif di dalam dan luar negeri sangat besar dan punya kecenderungan terus berkembang.

Pasar dalam negeri berkembang karena peningkatan daya beli masyarakat dan jumlah kelas menengah yang kian bertambah, pola konsumsi karya kreatif yang berubah karena konsumen menjadi co-creator dari karya kreatif, plus pertumbuhan jumlah penduduk. Data BPS yang dikutip Mari menunjukkan konsumsi rumah tangga untuk produk kreatif pada 2014 lalu mencakup Rp977,2 triliun atau 17,2 persen dari konsumen rumah tangga nasional. Kuliner masih menempati peringkat wahid, disusun mode, kerajinan, serta penerbitan dan percetakan.

Menurut Mari Elka Pangestu, ada sejumlah isu strategis yang harus diatasi agar industri kreatif dapat berkembang. Salah satunya, kelembagaan ekonomi kreatif. Indonesia adalah negara awal bersama Inggris yang memiliki badan yang mengurus ekonomi kreatif setingkat menteri. Isu kelembagaan ini juga mencakup masalah regulasi. Regulasi adalah salah satu faktor yang mempengaruh perkembangan ekonomi kreatif.

“Regulasi yang diperlukan di sini juga terkait pendidikan, apresiasi, pelestarian sumber daya alam, dan pembiayaan,” jelas Mari dalam pidato pengukuhannya.

Regulasi yang sangat relevan dalam konteks ini adalah pengaturan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten. Bagaimanapun, kata Mari, sebuah ide atau inovasi memerlukan biaya sejak tahap awal sehingga perlu mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tujuannya, agar ide kreatif dan inovasi tersebut bisa menghasilkan pendapatan. “Pencetus ide kreatif harus mendapatkan manfaat ekonomi,” kata mantan Menteri Perdagangan itu.

Selain bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual, Pemerintah bisa mempunyai insentif finansial untuk memberikan penghargaan dan imbalan yang layak bagi para pencetus ide. Jika tidak ada kemungkinan memperoleh imbalan dan pendapatan dari idea tau inovasi, bahkan jika ide bisa dijiplak atau dibajak begitu saja, Mari yakin tidak banyak ide yang akan lahir. “Maka keberadaan hak kekayaan intelektual merupakan produk hukum yang penting agar ide dan inovasi terus berkembang,” jelas Mari.

Secara kelembagaan, Mari memuji langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk sebuah kementerian yang mengurusi pariwisata dan ekonomi kreatif. Kini, pada masa Presiden Joko Widodo telah dibentuk sebuah badan khusus, Badan Ekonomi Kreatif.

Selain kelembagaan ekonomi kreatif, Mari berpendapat masih ada isu strategis lain yang perlu mendapat perhatian. Mulai dari ketersediaan SDM kreatif, ketersediaan bahan baku, daya saing, ketersediaan pembiayaan, perluasan pasar, hingga ketersediaan infrastruktur dan teknologi.
Tags:

Berita Terkait