Regulasi Starla Bankum Atur Penilaian Kondisi Khusus dan Kerentanan Penerima
Berita

Regulasi Starla Bankum Atur Penilaian Kondisi Khusus dan Kerentanan Penerima

Aturan tentang assessment kondisi dan kebutuhan hukum diapresiasi.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Walaupun materi muatannya dinilai telah cukup baik, namun bukan berarti Permenkumham ini tanpa cela dan catatan.

Kehadiran Permenkumham ini tepat karena salah satu permasalahan krusial akses bantuan hukum bagi warga tidak mampu ialah tidak adanya standar layanan bantuan hukum. PBHI sudah lama menyuarakan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembentukan standar layanan bantuan hukum tersebut.

Namun, PBHI punya catatan kritis atas starla bankum ini. Staf Advokasi PBHI, Chikita E. Marpaung, mengatakan masih perlu pedoman yang lebih detil agar kualitas pelayanan bantuan hukum semakin baik. “Karena sifatnya masih sangat umum maka perlu adanya suatu pedoman sebagai aturan delegasi harus dibuat dengan merinci standar layanan dalam setiap tahapan untuk menjamin kualitas. Selain itu perlu ada upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pemberi bantuan hukum khususnya terkait kebutuhan kelompok rentan, ujar Chikita.

Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada warga miskin. Pemberian bantuan hukum ini merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan huum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum. Pada prinsipnya, setiap warga miskin dan warga yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan hukum melalui PBH. Negara menyediakan dana yang diberikan kepada PBH yang memberikan bantuan hukum kepada warga miskin.

Tags:

Berita Terkait