Rekanan Pertamina Ditetapkan Tersangka
Aktual

Rekanan Pertamina Ditetapkan Tersangka

Ant
Bacaan 2 Menit
Rekanan Pertamina Ditetapkan Tersangka
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru yang merupakan rekanan PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec.

Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa lembaga antikorupsi kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial WSL yang merupakan Direktur PT Soegih Interjaya.


Lebih lanjut, Johan mengatakan, penetapan tersangka berkaitan dengan proses penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead di Pertamina yang berlangsung pada periode tahun 2004 hingga 2005. Dan diketahui bahwa perusahaan milik tersangka baru ini merupakan agen perseroan terbatas asal Inggris tersebut di tanah air.


Penetapan tersangka merupakan pengembangan lembaga antikorupsi yang sebelumnya telah menetapkan tersangka yang diduga penerima suap, yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmo Martoyo.


WSL yang kemudian diketahui Willy Sebastian Liem yang merupakan Direktur PT Soegih Interjaya diduga telah melakukan penyuapan dan dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


11,7 juta dolar Sejauh ini diketahui bahwa kasus dugaan suap berkaitan dengan perusahaan asal Inggris, Innospec, berlangsung pada kurun waktu 2002 hingga 2006 dengan total dana yang mengalir kepada rekanan dan pejabat BUMN Migas tersebut mencapai 11,7 juta dolar AS.


Karena itu sebagai antisipasi KPK, menurut Johan, telah dilakukan pencegahan terhadap beberapa mantan Direktur PT Pertamina seperti mantan Direktur Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, dan mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan rekanan BUMN Migas ini yang juga dicegah keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK yakni petinggi PT Sugih Interjaya yakni Willy Sebastian, Herwanto Wibowo, dan Muhammad Syakir.

Tags: