Reklamasi Berujung Bui
Berita

Reklamasi Berujung Bui

Selain menerima suap, Gubernur Kepri juga disangka menerima gratifikasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pada 30 Mei 2019, Nurdin diduga menerima uang sebesar Sin$5000 dan Rp45 juta. Kemudian hari berikutnya atau pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu Pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Sin$6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

 

Selain itu KPK juga menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait dengan proses perizinan. Sebab pada saat pemeriksaan di Kepri, tim menemukan adanya uang Sin$43.942, AS$5303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132,61 juta dari kediaman Nurdin. "Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA," kata Basaria. 

 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar yang disangka sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Untuk proses penyidikan ketiganya pun ditahan selama 20 hari ke depan. "NBA ditahan di Rutan Klas I cab KPK (K4), EDS ditahan di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur, BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan ABK ditahan Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Tags:

Berita Terkait