Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia

Sebelumnya PP INI juga telah meminta moratorium pendidikan kenotariatan kepada Menristekdikti.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan

 

Berikut daftar kampus-kampus negeri dan swasta yang menyelenggarakan pendidikan kenotariatan.

Perguruan Tinggi Negeri

Perguruan Tinggi Swasta

UNSYIAH

(Universitas Syiah Kuala, Aceh)

USU

(Universitas Sumatera Utara)

UNAND

(Universitas Andalas, Sumatera Barat)

UNSRI

(Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan)

UNIB

(Universitas Bengkulu)

UNJA

(Universitas Jambi)

UNIBA

(Universitas Balikpapan, Kaltim)

UI

(Universitas Indonesia)

UNPAD

(Universitas Padjadjaran, Jawa Barat)

UNDIP

(Universitas Diponegoro, Jawa Tengah)

UNS

(Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah)

UNSOED

(Universitas Jendral Soedirman, Jawa Tengah)

UGM

(Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)

UNAIR

(Universitas Airlangga, Surabaya)

UNIBRAW

(Universitas Brawijaya, Malang)

UNEJ

(Universitas Jember)

UNTAN

(Universitas Tanjungpura, Kalbar)

UNLAM

(Universitas Lambung Mangkurat, Kalsel)

UNUD

(Universitas Udayana, Bali)

UNRAM

(Universitas Mataram, NTB)

UNHAS

(Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan)

UMSU

(Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

UNPRIM

(Universitas Prima Indonesia, Sumetera Utara)

UJAYABAYA

(Universitas Jayabaya, DKI Jakarta)

UPS

(Universitas Pancasila, DKI Jakarta)

USAKTI

(Universitas Trisakti, DKI Jakarta)

UNTAR

(Universitas Tarumanegara, DKI Jakarta)

UNYARSI

(Universitas YARSI, DKI Jakarta)

UKNKRIS

(Universitas Krisnadwipayana, DKI Jakarta)

UPH

(Universitas Pelita Harapan, DKI Jakarta)

UNISBA

(Universitas Islam Bandung)

UNPAS

(Universitas Pasundan, Jawa Barat)

UNISSULA

(Universitas Islam Sultan Agung, Jawa Tengah)

UNTAG

(Universitas 17 Agustus, Jawa Tengah)

UII

(Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)

UNNAR

(Universitas Narotama, Surabaya)

UBAYA

(Universitas Surabaya)

UNISMA

(Universitas Islam Malang)

UNWAR

(Universitas Warmadewa, Bali)

Sumber: bahan presentasi Dewan Kehormatan Pusat Pengurus Pusat INI       

 

Polemik pendidikan kenotariatan dalam Undang-Undang

Polemik soal Magister Kenotariatan ini telah berlangsung sejak lama saat UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) disahkan tahun 2004. Tercatat Menkumham pada masa Yusril Ihza Mahendra merasa tidak ada kewajiban bagi Pemerintah untuk mengangkat notaris baru setiap tahunnya.

 

Kala itu Yusril menegaskan bahwa analisis kebutuhan pengangkatan notaris adalah wilayah kewenangan Pemerintah. Sebabnya karena tugas notaris dalam bidang keperdataan merupakan jabatan khusus dari negara meskipun bukan pejabat negara. Notaris dalam menjalankan tugasnya berhak menggunakan lambang negara secara khusus di berbagai akta keperdataan yang jadi tugas dan wewenangnya.

 

Baca: Yusril: Tidak Ada Kewajiban untuk Mengangkat Notaris Baru

Wacana Kemenkumham soal evaluasi pendidikan kenotariatan kembali mencuat sejak tahun 2016. Saat itu Freddy Harris telah memetakan data bahwa hampir seluruh lulusan M.Kn. ingin menjadi notaris. Padahal menurutnya hal tersebut tidak bisa dipenuhi untuk jangka panjang dengan kenyataan adanya pengaturan formasi jabatan dan persebaran yang diatur Pemerintah.

 

Sebelumnya di akhir 2014 Kemenristekdikti telah berwacana untuk ‘mengeluarkan’ program M.Kn. dari pendidikan universitas agar kembali menjadi pendidikan profesi. Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Kemenristekdikti kala itu, Prof. Johannes Gunawan  menilai pendidikan kenotariatan seharusnya adalah pendidikan profesi dengan fokus pendalaman keahlian khusus.

 

Terkait notaris, keahlian khusus yang dimaksud ialah keahlian membuat akta. Saat itu Johannes menilai dengan ditempatkan pada pendidikan akademik yang fokusnya pengembangan ilmu pengetahuan, kemampuan lulusan M.Kn. membuat akta rendah. Justru mereka lebih terlatih membuat makalah.

 

Johannes mengusulkan kala itu agar pendidikan kenotariatan diubah menjadi pendidikan profesi selama satu tahun untuk mendapatkan sertifikat profesi. Masalahnya UU Jabatan Notaris baik sebelum maupun sesudah direvisi tahun 2014 menyebutkan syarat menjadi notaris harus lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait