Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim
Berita

Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim

Sebagai salah satu cara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center. Kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai salah satu cara, kata Natanegara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Adapun saluran informasi yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi contact center ini terdiri dari layanan Call Center, Live Chat, Email dan LAPOR!

 

“Bisa diinstal langsung dari google play dan gratis. Tidak banyak organisasi di pemerintah yang melakukan ini,” kata Natanegara.

 

(Baca Juga: Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI)

 

Melalui layanan Call Center, kata Natanegara, kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran IP rights melalui konsultasi by phone dengan pihak DJKI. Akses layanan call center bisa dilakukan melalui nomor 021-27899555 dan beroperasi setiap hari kerja (weekdays) Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s/d 16.00.

 

Sedangkan untuk komunikasi yang lebih efektif dan bisa dilakukan di luar hari kerja. Natanegara mengatakan, masyarakat bisa menggunakan fitur live chat yang bisa diakses melalui www.dgip.go.id maupun email yang pasti akan dibalas oleh pihak DJKI.

 

Hebatnya, kata Natanegara, fitur-fitur ini tak hanya sekadar melayani pertanyaan berbahasa Indonesia namun juga menanggapi pertanyaan berbahasa Inggris. Dengan adanya aplikasi ini, Natanegara berharap masyarakat bisa lebih dekat dengan DJKI sehingga lebih banyak lagi yang mendaftarkan IP rights.

 

“Selama ini dalam bayangan orang kalau berhubungan dengan pemerintah pasti ribet dan sulit, apalagi kalau mau daftar merek dan paten. Terkait live chat ini, itu satu-satunya di pemerintah yang bisa diinstal di google play,” kata Natanegara.

 

(Baca: Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional dari Pendaftaran oleh Negara Lain)

 

Lantas apakah dengan adanya sistem ini akan mempercepat proses pendaftaran IP rights dibandingkan sebelumnya? Untuk hak cipta, kata Natanegara, memang seharusnya lebih mudah dan pendek, mengingat pengajuannya sekarang secara online dalam hitungan menit. Padahal sebelumnya bisa berbulan-bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait