Resmi Diluncurkan Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat
Utama

Resmi Diluncurkan Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

Modul pendidikan hukum berkelanjutan (CLE) sangat penting untuk meningkatkan kualitas advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan bagi organisasi advokat secara luring dan daring, Jum'at (12/11/2021). Foto: ADI
Sejumlah narasumber dalam peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan bagi organisasi advokat secara luring dan daring, Jum'at (12/11/2021). Foto: ADI

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggelar kegiatan penguatan penegakan hukum melalui peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan (continue legal education) bagi organisasi advokat. Kegiatan itu terdiri dari penyusunan panduan atau modul pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) terkait isu-isu penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dan peningkatan kapasitas advokat melalui pelatihan daring.

Kegiatan itu merupakan hasil kerja sama ICJR dengan 3 organisasi advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), dan Peradi Suara Advikat Indonesia (SAI), serta mendapat dukungan dari The Asia Foundation (TAF). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan kolaborasi ICJR dengan 3 organisasi advokat serta TAF itu menghasilkan 5 modul.

Pertama, mencegah penyiksaan dalam sistem peradilan pidana, antara lain memaparkan tentang konsep dan praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang dalam sistem hukum acara pidana (kejahatan torture). Menguraikan keterampilan advokat dalam melakukan advokasi terhadap korban penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta akses pemulihan bagi korban, termasuk keluarga korban melalui strategi advokasi yang efektif.

Kedua, perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, memaparkan konvensi hak anak dan hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Prinsip dan proses restorative justice dan diversi (pidana nonpemenjaraan).

Ketiga, perempuan dan akses terhadap keadilan. Modul ini memaparkan konsep dasar hak perempuan, prinsip interseksionalitas, dan kerangka hukum dan HAM akses perempuan terhadap keadilan. Berisi pula peran advokat dalam menjamin akses perempuan terhadap keadilan dalam strategi litigasinya.

Keempat, media sebagai instrumen kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Antara lain kuliah umum tentang peran media dalam mendorong akses terhadap informasi dan demokrasi. Materi lainnya berkenaan dengan strategi penyelesaian sengketa pers, hak jawab, hak koreksi, dan sengketa informasi.

Kelima, investasi dalam konteks bisnis dan HAM, yang menempatkan peran advokat untuk menyeimbangkan 2 kepentingan yang berkonsentrasi. Materi modul ini antara lain memuat prinsip-prinsip panduan PBB dan peran advokat meletakkan prinsip tanggung jawab korporasi terhadap HAM dan penerapannya dalam investasi.

Erasmus menegaskan konsep continuing legal education (CLE) atau pendidikan berkelanjutan ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas advokat dalam memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum.

“Intinya, 5 modul ini berkaitan dengan isu HAM,” kata Erasmus dalam peluncuran modul pelatihan bertajuk "Arah Pengembangan Pendidikan Hukum Berkelanjutan di Organisasi Advokat" yang diselenggarakan secara luring dan daring, Jumat (12/11/2021). (Baca Juga: Pengtingnya Pendidikan Hukum Berkelajutan di Organisasi Advokat)  

Penting bagi advokat

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy, mengapresiasi terbitnya sejumlah modul tersebut. Dia melihat selama ini pendidikan yang diikuti lulusan sarjana hukum untuk menjadi advokat di Indonesia tergolong mudah jika dibandingkan dengan negara lain. Seperti di Belanda yang butuh waktu 2 tahun untuk mengenyam pendidikan khusus aparat penegak hukum guna meraih gelar sebagai advokat.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit orang berprofesi sebagai advokat, tapi memperketat pendidikannya,” kata Prof Eddy dalam kesempatan yang sama.

Dengan begitu, menurut Eddy, modul pendidikan hukum berkelanjutan yang diterbitkan ini sangat penting karena isunya berkaitan dengan HAM. Apalagi KUHAP yang ada belum melindungi HAM, sehingga modul ini penting untuk memberikan pemahaman kepada advokat agar bekerja secara profesional dan proporsional serta paham tentang perlindungan HAM.

“Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kerja sama dalam penyusunan modul ini dalam rangka pendidikan berkelanjutan (CLE),” ujarnya.

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut M.P Pangaribuan, menegaskan modul pendidikan hukum berkelanjutan (CLE) sangat penting bagi advokat dan organisasi advokat. Salah satu tugas organisasi advokat adalah bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat. Cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas advokat, antara lain melalui pendidikan hukum berkelanjutan ini.

Luhut menyebutkan salah satu modul yang sesuai dengan perkembangan saat ini yakni terkait bisnis dan HAM. Secara global, HAM menjadi prasyarat bagi kredibilitas sebuah korporasi. “HAM sudah menjadi parameter untuk melihat apakah perusahaan sudah menjalankan prinsip good corporate governance (tata kelola yang baik),” ujarnya.

Wakil Presiden KAI, Luthfi Yazid, menilai 5 modul yang berhasil diterbitkan ini merupakan prestasi yang luar biasa dan harus disosialisasikan dan diseminasi. Penting bagi advokat untuk membantu kelompok marjinal mendapatkan akses terhadap keadilan. Kolaborasi antar organisasi dalam melahirkan modul ini merupakan bentuk kebersamaan yang harus terus dilakukan.

“Dengan kebersamaan ini kita bisa berbuat banyak untuk bangsa dan negara. Untuk tegaknya rule of law, access to justice, dan kepastian hukum yang berkeadilan,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Swandy Halim, menegaskan pendidikan berkelanjutan adalah ruh organisasi advokat. Dia menjelaskan Peradi SAI berupaya setiap bulan menggelar pendidikan berkelanjutan bagi anggotanya dan masyarakat, seperti akademisi, mahasiswa, dan NGO. Bahkan tahun ini Peradi SAI berencana mewajibkan anggotanya menempuh pendidikan hukum berkelanjutan.

“Peradi SAI berencana mewajibkan advokat untuk mengambil modul pendidikan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Swandy, 5 modul pendidikan berkelanjutan ini melengkapi modul yang telah dibuat Peradi SAI. Modul yang dibentuk Peradi SAI menekankan pada aspek hukum komersil. Dia berharap kolaborasi antar organisasi ini bisa terus berjalan terutama untuk memberikan pendidikan hokum berkelanjutan dan bantuan hukum untuk masyarakat.

Tags:

Berita Terkait