Resmi Tersangka, Ini Pasal Sangkaan yang Menjerat Panji Gumilang
Terbaru

Resmi Tersangka, Ini Pasal Sangkaan yang Menjerat Panji Gumilang

Terkait penahanan tersangka, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut disangkakan dengan pasal-pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Adapun pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun, dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Selengkapnya, Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan, Pasal 156 a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana pejara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait