Resmi Tersangka, KPK Tahan Advokat Stefanus Roy Rening
Foto Essay

Resmi Tersangka, KPK Tahan Advokat Stefanus Roy Rening

Roy diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.

Resa Esnir
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang sekaligus resmi ditahan KPK, Selasa (9/5/2023). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang sekaligus resmi ditahan KPK, Selasa (9/5/2023). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR) terkait kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan Roy ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentinhan penyidikan. “Tim Penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9 Mei 2023 s.d. 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Hukumonline.com

Advokat Stefanus Roy Rening (tengah) memakai toga dan rompi orange saat hendak dilakukan penahanan. 

Ghufron menuturkan Roy diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tersangka Lukas Enembe. Roy diduga menyusun skenario dengan memberi saran dan mempengaruhi saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Dia menuturkan Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar. “Dengan tujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan,” tutur Ghufron.

Hukumonline.com

Advokat Stefanus Roy Rening (tengah) memakai toga dan rompi orange didampingi petugas KPK.  

Penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. “SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK,” ungkapnya.

Hukumonline.com

Ghufron menyampaikan akibat dari pengaruh Roy membuat salah seorang saksi mengurungkan diri memenuhi pemanggilan KPK tanpa alasan yang jelas. Atas tindakan SRR itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Stefanus Roy Rening pun memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi KPK menggunakan baju toga. Roy menyebut baju toga itu sengaja digunakan untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokat ditersangkakan oleh Lembaga Antikorupsi.

Tags:

Berita Terkait