Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyampaikan pihaknya merasa prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati pada Kamis (22/9).
“Pertama-tama kami dari Mahkamah Agung menyatakan prihatin atas kejadian yang kita sama-sama ketahui,” ungkap Andi saat konferensi pers, Jumat (23/9).
Dengan OTT ini, Andi menyatakan MA akan bekerja sama dengan KPK dalam penyelesaian perkara ini. “Sehubungan dengan penetapan tersangka MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang berlaku pada KPK,” imbuh Andi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA
- KPK OTT Hakim Agung Hingga Advokat Imbau Konsumen Tak Tergiur Janji Manis Developer
- Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Tersangka, Perlu Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Pengawasan
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari, mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.