Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara
Terbaru

Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara

Dengan pemulihan terhadap pelaku dan korban, semua dapat pulih kembali karena tujuan restorative justice ini keadilan yang memulihkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sayangnya ketentuan restorative justice dalam berbagai aturan itu berbeda-beda. Misalnya, Perpol 8/2021 mengatur mekanisme restorative justice salah satunya penghentian penyelidikan. Padahal pada tahap tersebut aparat belum menemukan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Kemudian Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 mengatur mekanisme restorative justice melalui acara peradilan cepat dan perdamaian.

Erasmus menegaskan restorative justice bukan berarti penghentian perkara. Dalam pelaksanaannya perkara pidana yang terkait bisa berhenti atau berlanjut ke pengadilan. Restorative justice yang berlanjut ke pengadilan seperti putusan bernomor 7/Pid.C/2021/PN.Lbs yang kasusnya berupa penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), di mana pelaku memukul tokoh adat dalam persoalan tentang tanah makam.

Dalam persidangan perkara tersebut terbuka pintu maaf bagi pelaku dengan syarat permintaan maaf dibuat secara tertulis, menyediakan nasi kuning dan ayam panggang sebagai permintaan adat. Majelis hakim memutus pidana percobaan sebagaimana Pasal 14 huruf a dan c KUHP. Hakim berpendapat upaya mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana sebagai syarat khusus. Dalam kasus tersebut hakim memperhatikan kebutuhan korban.

Restorative justice tidak menghentikan perkara, pelaku tetap menjalani proses peradilan pidana tapi ada pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku. Ini konteksnya karena hukum pidana menimbulkan luka maka keadilan harus memulihkan,” ujarnya.

Hukumonline.com

Dosen Hukum Pidana FH Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi. Foto: RES

Di tempat yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, mengatakan restorative justice merupakan keadilan yang berdasarkan pemulihan. Selama ini keadilan retributif fokusnya pada penjeraan, dan fokusnya kepada pelaku. Restorative justice mengakui luka yang dialami korban dan keinginannya. Pelaku tindak pidana juga mendorong pelaku untuk bertanggungjawab.

“Harapannya dengan pemulihan terhadap pelaku dan korban semua bisa pulih kembali karena tujuan restorative justice ini keadilan yang memulihkan,” katanya.

Selain diatur dalam berbagai regulasi, restorative justice juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mendorong salah satu tujuan pembangunan hukum adalah penerapan pendekatan restorative justice. Mandat RPJMN itu kemudian ditindaklanjuti masing-masing lembaga dengan menerbitkan aturan restorative justice misalnya Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung. Hal itu menyebabkan persoalan yang ditimbulkan tidak sama karena setiap lembaga punya aturan yang berbeda tentang restorative justice.

Tags:

Berita Terkait