Revisi Aturan Pajak Terbaru, Berikut Daftar Investasi Dapat Relaksasi
Berita

Revisi Aturan Pajak Terbaru, Berikut Daftar Investasi Dapat Relaksasi

Untuk mendorong investasi pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.

 

(Baca: Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran Demi Gairahkan Investasi)

 

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

 

Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud,  fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud,   pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud; dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019. 

 

Pajak Ekonomi Digital

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa berbagai negara di dunia pada saat ini sedang mempersiapkan pajak ekonomi digital sehingga Indonesia juga harus bisa benar-benar mempersiapkan terkait hal tersebut, termasuk dalam hal reformasi perpajakan.

 

"Selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G20," kata Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (9/7).

Tags:

Berita Terkait