Revisi KUH Perdata Kurang Mendapat Perhatian
Aktual

Revisi KUH Perdata Kurang Mendapat Perhatian

HRS
Bacaan 2 Menit
Revisi KUH Perdata Kurang Mendapat Perhatian
Hukumonline

Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris mengatakan untuk merevisi tiga aturan warisan Belanda, yaitu Burgerlijk Wetbook (BW) Indonesia atau biasa dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan HIR/RBG, Kamis (2/5). Pentingnya merevisi BW karena banyak substansi dalam KUHPerdata tersebut sudah dianulir oleh undang-undang lain, misalnya tentang hukum perkawinan dan kebendaan.

Lebih lagi, negara Belanda saja sebagai negara yang mengenalkan BW ke Indonesia sudah merevisinya sebanyak empat kali. Sementara itu, Indonesia belum pernah sekali pun merevisi meskipun sudah banyak pasal di BW yang tidak digunakan lagi. "Tidak ada yang peduli tentang ini," ucap Freddy dalam sebuah seminar hukum kepailitan di Jakarta, Kamis (02/5).

Begitu juga mengenai hukum acara Indonesia yang terus menggunakan HIR/RBG. Freddy tidak dapat memikirkan alasan Belanda yang memisahkan penggunaan hukum acara yang berbeda antara Pulau Jawa dan Madura dan daerah di luar Pulau Jawa dan Madura. Padahal, dua aturan tersebut tidak ada yang berbeda secara signifikan.

Selain itu, pentingnya merevisi hukum acara Indonesia adalah untuk mencegah bentroknya antara hukum acara pidana dengan perdata. "Supaya keduanya (hukum acara pidana dan perdata,red) sejalan. Tidak ada saling rebut kewenangan, khususnya mengenai penyitaan," pungkasnya.

Tags: