Revisi KUHAP Dulu, KUHP Kemudian
Berita

Revisi KUHAP Dulu, KUHP Kemudian

RKUHAP dianggap lebih memiliki peran yang besar bagi sistem hukum di Indonesia.

M-22
Bacaan 2 Menit

Tak sampai di situ, Luhut mengkritik DPR yang kerap tak fokus dalam membahas RUU. Ketidakfokusan ini berdampak kepada undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. “Akibatnya undang-undang kita, saya kira banyak yang tidak sempurna. Jadi banyak kelemahan sehingga hukum kita sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani sepakat dengan pemikiran yang diuutarakan Luhut. Menurut politisi dari PPP ini, RKUHAP jauh lebih penting untuk dibahas lebih dahulu daripada RKUHP. “Saya menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, kenapa kok yang diajukan RKUHP dahulu, kenapa tidak RKUHAP? Itu menurut saya jauh lebih penting,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, seandainya KUHP tidak direvisi sekalipun, hal itu tidak berpengaruh. Sebab KUHP sebagai hukum materill saat ini sudah ada hukumnya. “Karena KUHP tidak diapa-apakan, hukum materiil kita sudah ada sekarang. Harusnya menurut saya KUHAP dulu,” terangnya.

Arsul menduga, hal itu terjadi karena pemerintah belum menyiapkan draf RKUHAP untuk diberikan kepada DPR. Sehingga pembahasan kali ini lebih difokuskan kepada RKUHP yang drafnya sudah ada dan telah diberikan ke DPR oleh pemerintah. “Sebetulnya kalau DPR boleh memilih, kita lebih senang membahas KUHAP dulu daripada KUHP. Karena setelah KUHAP, lalu kita membahas undang-undang kelembagaan penegak hukum. KUHP mestinya bisa terakhir,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait