Ribut-ribut Kasus Importasi Barang, Begini Penjelasan Bea Cukai
Terbaru

Ribut-ribut Kasus Importasi Barang, Begini Penjelasan Bea Cukai

DJBC menyatakan bahwa permasalahan importasi barang yang tengah ramai terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. DJBC sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Foto: Tangkapan layar YouTube
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Foto: Tangkapan layar YouTube

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu belakangan terkait prosedur importasi barang. Keluhan dan kritik datang dari konsumen yang merasa dirugikan atas kebijakan importasi barang yang membuat barang menjadi tertahan di bea cukai. 

Dalam menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman tersebut, Kementerian Keuangan melalui DJBC menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. 

Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.

Baca juga:

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. 

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan," katanya dalam keterangan pers, Senin (29/4). 

Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023. Menurut Nirwala, berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait