RPP Turunan UU Cipta Kerja Berpotensi Kerdilkan Pelayaran Nasional
Berita

RPP Turunan UU Cipta Kerja Berpotensi Kerdilkan Pelayaran Nasional

Keberpihak pada pelayaran nasional sangat penting. Pelayaran nasional punya andil historis dalam penyatuan wilayah Indonesia.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Berkaitan dengan RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut, Agus Pambagio secara khusus menyoroti pengaturan keagenan umum dan pemilik kapal. Permasalahan tidak akan muncul jika kebijakan yang ditempuh menempatkan agen dan pemilik kapal mempunya hak dan kewajiban yang sama. “Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Misalnya jumlah minimal yang disetor, jumlah SDM, dan persyaratan pendirian perusahaan,” ujarnya dalam diskusi ‘Dampak Kebijakan Transportasi Angkutan Laut pada Industri Nasional’, Kamis (4/2/2021).

Agus Pambagio juga berpendapat agen umum dan pemilik kapal adalah dua sektor bisnis yang tidak berimbang, dan hal ini dirasa agak merepotkan. Saat ini Pambagio sedang berusaha untuk mengembalikan peraturannya agar agen tetap berperan sebagai agen, yang dapat melakukan tugas-tugas administrasi, tapi tidak boleh mencari muatan. “Kalau dia (agen umum) mencari muatan, maka akan sama saja dengan calo. Hal ini akan mematikan perkapalan Indonesia,” ujarnya.

Akademisi Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), Tri Achmadi, mengatakan beleid baru dalam RPP dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dalam industri pelayaran karena menyatukan dua kepentingan bisnis yang berbeda entitasnya. “Kebijakan apapun dalam transportasi laut harus mengacu pada fungsi utama dari transportasi tersebut, yaitu sebagai penghubung antar wilayah. Jangan sampai kebijakan itu nantinya mengalihkan fungsi infrastruktur berubah menjadi perang pasar,” tegas Tri.

Senada, Pengajar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan bahwa pelayaran punya nilai historis sebagai penghubung antar wilayah dan menyatukan wilayah Nusantara. Oleh karena itu para pembentuk peraturan perundang-undangan mempertimbangkan perlindungan pelayaran nasional. Dosen Universitas Khairun Ternate itu mengatakan RPP Penyelenggaraan Bidang Pelayaran merupakan konsekuensi langsung dari UU Cipta Kerja. Ia berpandangan proses pembentukan UU Cipta Kerja bermasalah, sehingga isinya pun berpotensi menimbulkan masalah, termasuk aturan turunannya.

Pasal 14A UU Pelayaran yang dimasukkan UU Cipta Kerja memberikan hak kepada kapal asing untuk beroperasi di Indonesia, dengan catatan sejauh belum tersedia di Indonesia atau moda transportasi di Indonesia belum memadai. Praktiknya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang akan menentukan apakah kapal-kapal di Indonesia ini memadai atau tidak. “Persoalannya adalah bagaimana menempatkan kepentingan negara dalam pengelolaan. Seluruh sumber-sumber daya alam, termasuk laut, diabadikan untuk kepentingan nasional atau rakyat kita. Bagaimana laut itu kita gunakan untuk mensejahterakan rakyat kita, bukan untuk negara lain,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait