Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita
Kolom

Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita

​​​​​​​~ Untuk Asep, Dodo dan Supi

Bacaan 2 Menit

 

Model penggalangan dana publik untuk LBH Jakarta ada yang melalui pendebetan rekening tabungan atau kredit ataupun melalui penjualan karya seni yang pendapatannya kemudian diberikan pada LBH Jakarta. Inilah ruang intervensi yang diciptakan oleh Dodo. Dari mengusung persamaan hak sipil kaum LGBT melalui advokasi dalam bentuk penyusunan kertas kerja atau pengawalan isu yang beredar di publik; Dodo bergeser sedikit.

 

Sebagai pendiri Arus Pelangi, Dodo paham betul bahwa diskriminasi dan pelanggaran hak-hak sipil merupakan ancaman sehari-hari kaum LGBT yang membuat mereka semakin termarginalkan. LBH Jakarta adalah salah satu organisasi yang kerap terdepan dalam membela hak-hak sipil kaum rentan seperti LGBT, sehingga ketika organisasi tersebut operasionalnya terancam karena terbatasnya dana berarti semakin sedikit sekutu yang siap membela para LGBT.

 

Mungkin Dodo tidak mengambil sikap ini secara sadar. Namun berdasarkan rekam jejaknya LBH Jakarta. bergulirnya roda organisasi berarti berjalannya pembelaan bagi kaum rentan. Dan kaum LGBT di Indonesia adalah termasuk mereka yang paling termarginalkan hak-hak sipilnya.

 

Sementara itu, Supi menciptakan ruang intervensinya melalui ruang-ruang sidang pengadilan, terutama di Mahkamah Konstitusi. Selain tetap menyuarakan sikap bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia semakin meningkat dan revisi KUHP; almarhum Supi adalah litigator tangguh di persidangan Mahkamah Konstitusi.

 

Terbilang beberapa kasus pengujian undang-undang yang cukup monumental pernah diajukan oleh Supi. Pada tahun 2017 lalu, Supi tercatat menjadi salah satu kuasa hukum untuk pengujian UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengajukan uji materi untuk pasal batas usia anak.

 

Sebelumnya pada tahun 2011, Supi menjadi salah satu pengaju uji materi pasal-pasal penyadapan UU ITE. Terakhir pada tahun 2017, Supi menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi pasal KUHP mengenai makar. Apabila Asep memulai intervensinya sebagai dengan mengagas reformasi regulasi di Istana Kepresidenan sementara Dodo mengintervensi model pembelaan pada kelompok rentan dengan menggalang pencarian dana maka Supi melengkapinya dengan beracara untuk uji materi dengan substansi hukum yang strategis di Mahkamah Konstitusi.

 

Ruang intervensi di birokrasi, organisasi masyarakat sipil dan lembaga peradilan sebagaimana dilakukan oleh almarhum Asep, Dodo dan Supi telah membawa kita pada pembahasan lain. Kepergian Asep, Dodo dan Supi menciptakan jeda untuk inisiatif-inisiatif bermakna di bidang yang mereka geluti. Suka tidak suka, memasuki tahun 2018 sebagai tahun politik, jeda yang tercipta karena berpulangnya Asep, Dodo dan Supi ini akan semakin tajam terasa.

Tags:

Berita Terkait