RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Membatalkan Pasal-Pasal Tertentu
Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Membatalkan Pasal-Pasal Tertentu

Pemerintah secara paralel juga menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang akan terdampak oleh pencabutan pasal oleh RUU Cipta Lapangan Kerja.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Menanggapi hal ini, Bhakti mengaku pemerintah telah mengantisipasinya. Misalnya dengan secara paralel menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang akan terdampak oleh pencabutan pasal oleh RUU Cipta Lapangan Kerja. Bhakti mengatakan dengan tegas bahwa tim perumus dari pemerintah telah melakukan kajian yang memadai untuk mengajukan RUU Ciptaan Lapangan Kerja ke DPR. “Metode dan isi RUU Cipta Lapangan Kerja tidak begitu saja turun dari langit, kami sudah mengupayakan yang terbaik,” ujarnya.

4 Tantangan

Dihubungi terpisah, Jimmy Zefarius Usfunan, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, menjelaskan bahwa empat tantangan implementasi omnibus law di Indonesia. Pertama, soal kelembagaan. Proses pembentukan undang-undang di setiap negara berbeda-beda. Konsistensi pola pendekatan omnibus law sulit diwujudkan.Misalnya penyusunan undang-undang di Amerika Serikat dilakukan oleh kekuasaan Legislative Congress (Senate dan House of Representatives). Presiden hanya melakukan veto jika tidak menyetujui suatu RUU.

(Baca juga: Menelusuri Asal Usul Konsep Omnibus Law).

Hal itu berbeda dengan pengajuan RUU yang bisa dilakukan oleh DPR maupun Presiden di Indonesia. “Sehingga pola undang-undang omnibus dikembalikan pada political will institusional, yang pada akhirnya sulit dijadikan tradisi secara konsisten,” katanya.

Kedua, karakter undang-undang omnibus harus dibatasi pada suatu tema. Pada prinsipnya setiap obyek yang diatur undang-undang memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis berbeda. Menjadi berbahaya jika judul obyek begitu luas. Misalnya soal perizinan berusaha namun memuat materi muatan mencakup banyak obyek lintas usaha. Perizinan rumah sakit, ketenagalistrikan, pengairan, perkebunan, pendidikan tinggi, pangan, gas bumi, penyiaran, dan sebagainya memiliki karakter khas berbeda.

Mengacu cara Amerika Serikat sebagai sumber omnibus law, dikenal pembatasan obyek pengaturan undang-undang. Salah satunya dalam konstitusi Negara Bagian California, article 4 section 9 menyatakan: A statute shall embrace but one subject, which shall be expressed in its title. If a statute embraces a subject not expressed in its title, only the part not expressed is void…..”.

Ketiga, soal hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini masih terkait soal materi muatan. Masing-masing jenis regulasi memiliki batasan materi muatan. “Tidak bisa suatu undang-undang mengatur dari hal-hal umum sampai pada pengaturan yang sangat teknis,” ujar Jimmy.

Keempat, berlakunya asas preferensi hukum bila ada pertentangan norma. Salah satu yang lazim di Indonesua adalah asas lex spesialis derogate legi generalis (aturan khusus menggantikan aturan yang umum). Pendekatan omnibus law menjadikan produknya sebagai undang-undang yang bersifat umum.

Tags:

Berita Terkait