RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode
Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode

Muatan materi RUU ini mengatur soal tata kelola keamanan dan perlindungan data pribadi. Termasuk otoritas pihak yang melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.

Bacaan 2 Menit

 

“Kalau masyarakat tidak kritis, maka tidak efektif perlindungan data pribadi. Masyarakat harusnya kritis. Kunci aturan bisa di tegakan kalau semua berpartisipasi,” ujarnya.

 

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan harapan agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera disahkan menjadi keinginan banyak pihak. Maklum saja, banyaknya aplikasi  yang mengharuskan pengguna memberikan data pribadi, menjadi kekhawatiran apabila tidak diatur perlindungannya. Tak dipungkiri, kebutuhan akan aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam bentuk UU sangat mendesak.

 

“Apalagi potensi penyalahgunaan data pribadi terus meningkat karena mudahnya nomor induk kependudukan (NIK) dan sejumlah item data pribadi lain yang berasal dari data pemilih tetap yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring,” ujarnya.  

 

Belakangan terdapat pula pengumpulan data-data pribadi yang dikumpulkan swasta. Khususnya perusahaan berbasis teknologi informasi, seperti pengungkapan data pribadi pengguna financial technology (fintech). Ancaman kebocoran data pribadi terus mencuat selaras perkembangan sektor e-commerce. Menurutnya, permasalahan mendasar pemicu rentannya penyalahgunaan data pribadi akibat masih centang-perenangnya peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.

 

Elsam, kata Wahyudi, mencatat setidaknya terdapat 30 UU yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi.Terhadap semua persoalan keamanan data pribadi, UU menjadi jawaban sebagai aturan perlindungan yang diharapkan komprehensif. Kemudian, mampu menjawab centang perenang regulasi data yang berujung rentangnya perlundungan data pribadi. Namun sayangnya, tahap pembahasan RUU biasanya membutuhkan waktu panjang. Apalagi, mekanisme RUU di DPR bakal melalui beberapa tahap.

 

Pertama, draf RUU yang sampai di DPR bakal dibahas di Bamus. Hasilnya, bakal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif pemerintah. Setelah itu, Bamus bakal melimpahkan tugas kepada Komisi I sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas soal informasi dan telekomunikasi.

 

Kedua, masuk dalam pembahasan tingkat pertama. Biasanya pembahasan RUU di tingkat pertama membutuhkan waktu panjang dan komitmen pemerintah dan DPR. Namun, bila terdapat komitmen pemerintah dan DPR merampungkan RUU tersebut, maka bakal dapat dengan cepat pembahasannya. Masalahnya, masa bhakti DPR periode 2014-2019 menyisakan 4 bulan ke depan.

 

“Pentingnya komitmen DPR dan fraksi-frkasi yang ada di dalamnya untuk memastikan terselenggaranya proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, sepanjang sisa waktu periode jabatan DPR 2014-2019,” katanya

Tags:

Berita Terkait