RUU Sistem Pengelolaan SDA Atur Ketentuan Dana Bagi Hasil
Terbaru

RUU Sistem Pengelolaan SDA Atur Ketentuan Dana Bagi Hasil

Potensi sumber daya alam di daerah yang memiliki cadangan SDA besar dinilai masih belum berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat di daerah tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi tambang. Ilustrator: HOL
Ilustrasi tambang. Ilustrator: HOL

Penyusunan Rancangan Undang Undang  tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA) sudah memasuki tahap inventarisasi materi khususnya mengenai pengelolaan SDA di berbagai daerah.  Fokus inventarisasi materi ini untuk mendapatkan gambaran utuh dan kritis dari para pemangku kepentingan di daerah atas praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap pembangun daerah yang terjadi selama ini. Salah satu muatan RUU ini adalah terkait perimbangan dana bagi hasil SDA.

Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Fahira Idris mengungkapkan, penatakelolaan SDA di Indonesia saat ini perlu diperbaiki. Regulasi terkait SDA saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi. Perbaikan aturan juga mendesak mengingat adanya perubahan akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang juga menimbulkan disharmoni peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fahira mengungkapkan, sejumlah riset, kajian, dan fakta di lapangan menunjukan bahwa pengelolaan SDA masih bermasalah sehingga dampak ekonomi dan sosialnya belum sepenuhnya dirasakan rakyat di daerah terutama daerah yang kaya SDA. Padahal, pasal-pasal mengenai SDA dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945, menurutnya sudah sangat kuat, jelas, dan tegas mengarahkan tata kelola SDA-nya.

Salah satu muatan atau yang akan diatur dalam RUU ini adalah terkait perimbangan dana bagi hasil SDA. Saya melihat pengelolaan potensi sumber daya alam di daerah yang memiliki cadangan SDA besar masih belum berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Perimbangan dana bagi hasil SDA menjadi penting diatur untuk memastikan rakyat di daerah sejahtera, ujar Fahira Idris, Kamis (9/2).

Baca juga:

Menurut Fahira, dalam dinamikanya, daerah-daerah kaya SDA mulai bersuara soal perimbangan dana bagi hasil SDA di mana pesan utamanya agar lebih adil dan proporsional yaitu dengan memprioritaskan kepentingan daerah. Tuntutan agar perimbangan dana bagi hasil SDA lebih proporsional sangat beralasan, mengingat daerah kaya SDA menanggung konsekuensi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas eksploitasi SDA.

Jangan sampai SDA di daerah tersebut sudah habis, tetapi masyarakatnya tidak kunjung sejahtera dan lingkungannya rusak. Ke depan dibutuhkan sebuah produk hukum setingkat Undang-Undang yang dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah-daerah secara sistematis dan berkelanjutan dengan memperhatikan pelestarian alam dan lingkungan hidup dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah yang adil untuk kemakmuran rakyat, pungkas Fahira.

Tags: