Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen
Terbaru

Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kebijakan bantuan bagi pekerja/buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bantuan itu bagi pekerja/buruh yang mengantongi Kartu Pekerja Jakarta dengan kriteria memiliki kartu identitas (KTP) DKI Jakarta dengan upah paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja. Kedelapan, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menaker Mengapresiasi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, ada 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No.51/2023. Ada 8 Gubernur yang belum menetapkan UMP sesuai batas waktu. Yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Sebelumnya Ida mengingatkan sedikitnya tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara serius oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP No.51/2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No.51/2023. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah. 

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait