Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya
Terbaru

Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya

Tertarik terjun ke dunia investasi saham? Kenali dulu apa itu saham, jenis-jenisnya, aturan kepemilikan saham dari sisi hukum, serta keuntungan dan kerugiannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Capital gain, berbeda dengan dividen, capital gain bisa didapat dengan adanya aktivitas perdagangan terhadap saham yang dimiliki. Misalnya, harga beli saham PT ABCD per lembarnya adalah Rp3.000. Dalam beberapa minggu, harganya mengalami peningkatan dan dijual dengan harga Rp4.000 per lembar. Keuntungan Rp1.000 per lembar inilah yang dinamakan capital gain.

Berbeda dari dividen yang didapat per periode tertentu, keuntungan dalam bentuk capital gain bisa didapat setiap saat, tanpa harus melalui RUPS. Waktu untuk mendapatkan keuntungannya juga sangat singkat, bahkan dalam hitungan detik. Semua bergantung pada naik turunnya harga saham.

Penting untuk diketahui bahwa naik turunnya harga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh kondisi perusahaan, seperti kinerja perusahaan, kondisi manajemen perusahaan, kondisi keuangannya, hingga prospek perusahaan ke depannya.

Kemudian, faktor eksternal meliputi berbagai hal makro, seperti politik, kondisi pasar, bahkan isu-isu yang sedang beredar. Apabila muncul pemberitaan negatif akan perusahaan, nilai sahamnya cenderung turun. Selain keuntungan memiliki saham, ada risiko yang sekiranya perlu diketahui, yakni capital loss dan risiko likuidasi.

Capital loss adalah kondisi di mana saham dijual lebih rendah daripada harga beli. Misalnya, harga beli saham PT ABCD per lembar adalah Rp3.000. Dalam beberapa minggu, harganya mengalami penurunan terus menerus hingga menjadi Rp1.500 per lembar.

Takut terus mengalami penurunan, akhirnya saham PT ABCD dijual dengan angka Rp1.500. Kerugian atau selisih Rp1.500 per lembar inilah yang dinamakan capital loss.

Risiko likuidasi adalah kondisi di mana perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau telah dibubarkan. Apa risikonya? Hak klaim dari pemegang saham ada di prioritas terakhir dan baru bisa didapat setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan. Jika masih ada sisa uang dari hasil penjualan, seluruh sisa uang akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Akan tetapi, jika tidak ada uang yang tersisa, pemegang saham tidak dapat memperoleh hasil likuidasi yang dilakukan. Oleh karenanya, para pemilik selalu imbau untuk terus mencari tahu perkembangan dari tiap-tiap perusahaan yang dimilikinya. 

Tags:

Berita Terkait