Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge
Berita

Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge

Bagi warga yang kedapatan melakukan Kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: gulfnews.com
Ilustrasi foto: gulfnews.com

Video Kiki Dance Challenge menjadi viral di media sosial belakangan ini. Para pengguna media sosial beramai-ramai mengunggah video saat tengah melakukan Kiki Challenge di akun media sosialnya. Namun aksi ini tidak selalu berjalan mulus, sebagian gagal karena terjatuh atau menabrak tiang saat melakukan tarian itu.

 

Berawal dari luar negeri, tren tarian tersebut juga dilakukan sejumlah pesohor di Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan ditiru oleh masyarakat luas. Atas hal ini, Polri melarang masyarakat melakukan tarian yang diiringi lagu sembari keluar mobil yang terus berjalan ini karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

 

"Kami melarang sekaligus mengimbau tidak melakukan hal itu, jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari di saat mobil tetap berjalan, menggunakan gawai selama berkendara telah dilarang karena dapat memecah konsentrasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (26/7).

 

"Tidak ada untungnya itu, kalau mau joget-joget di tempat senam itu silakan. Kalau di jalan itu sudah ada aturannya harus konsentrasi," tambah Iqbal.

 

Iqbal menekankan Polri ingin pengguna jalan dan pengemudi selamat karena saat terjadi kecelakaan kerugian bisa sangat tinggi, seperti apabila terdapat korban meninggal sehingga keluarga juga menjadi korban dan terus berlanjut seperti efek domino.

 

(Baca Juga: Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah)

 

Manajemen lalu lintas, kata dia, selalu berdampak kepada siapa pun di jalan sehingga disiplin saat berkendara sangatlah penting. Polisi akan melakukan penindakan untuk penegakan hukum jika menemukan orang yang sedang melakukan Kiki Challenge.

 

Iqbal mengatakan, bagi warga yang kedapatan melakukan Kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1.

 

Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Hukumonline.com

 

Untuk mensosialisasikan bahaya Kiki Challenge, Divisi Humas Polri telah membuat video yang diunduh di youtube. Dalam video itu ada dua petugas yang sedang mengendarai mobil dan salah satunya keluar sambil meninggal setir mobil, lalu memakai kaca mata hitam dan menari ala Kiki Challenge sambil mendengar musik yang berasal dari dalam mobil.    

 

(Baca Juga: Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat)

 

Namun, sedang asik beraksi tiba-tiba anggota Brimob tersebut dihampiri oleh komandannya yang terlihat geregetan dengan mengepalkan kedua tangan. Sontak, anggota Brimob itu mencium tangan si komandan sambil minta maaf. “Apa-apaan ini,” tegur Komandan Brimob.

 

Dalam perjalanan, si komandan mengatakan kalau aparat keamanan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, bukan berarti masyarakat sipil juga boleh melakukannya karena aksi tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

Atas aksi konyolnya itu, anggota Brimob tadi mendapat hukuman, yakni mengukur lapangan dengan cara berguling. Di ujung video parade itu, si anggota Brimob mengaku kapok untuk melakukan aksi Kiki Challenge. (ANT)

Tags:

Berita Terkait