Sanksi Hukum Jika Kendaraan Belum Lakukan Uji Emisi
Terbaru

Sanksi Hukum Jika Kendaraan Belum Lakukan Uji Emisi

Sanksi hukum menanti bagi pelanggar kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai dari tilang, denda parkir, hingga denda pajak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Foto: RES
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Foto: RES

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dengan Sabtu (26/8) mendatang. Tilang ini merupakan salah satu dari tiga kerugian apabila kendaraan tidak melakukan uji emisi.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8).

Penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat polusi udara di Jabodetabek. Penilangan ini dilakukan terhadap kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga:

Dalam penilangan ini, pemerintah menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Dasar hukum pertama yaitu UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1).

Peraturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan ke dalam alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian, Pasal 286 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait