Penindakan terhadap fintech ilegal ini sulit dilakukan karena menggunakan layanan digital dalam memasarkan produknya. Meski telah bekerja sama dengan perusahaan toko aplikasi untuk pemblokiran, entitas investasi ilegal masih terus bermunculan.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
|
Persoalan investasi ilegal terus menjadi perhatian otoritas yakni Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, permasalahan investasi ilegal ini baru mencuri perhatian publik setelah terdapat laporan kerugian nasabah.
Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas. Berbagai kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar seperti Pandawa Group (Rp 3,8 triliun), Dream Freedom (Rp 3,5 triliun), Cakrabuana Sukses Indonesia (Rp 1,6 triliun).