Satgas Waspada Investasi Blokir 144 Fintech dan 73 Investasi Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Blokir 144 Fintech dan 73 Investasi Ilegal

Sudah 947 fintech ilegal dan 120 investasi ilegal dihentikan kegiatan usahanya karena merugikan masyarakat. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring semakin mudahnya entitas tersebut menawarkan layanan kepada masyarkat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Penindakan terhadap fintech ilegal ini sulit dilakukan karena menggunakan layanan digital dalam memasarkan produknya. Meski telah bekerja sama dengan perusahaan toko aplikasi untuk pemblokiran, entitas investasi ilegal masih terus bermunculan.

 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persoalan investasi ilegal terus menjadi perhatian otoritas yakni Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, permasalahan investasi ilegal ini baru mencuri perhatian publik setelah terdapat laporan kerugian nasabah.

 

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas. Berbagai kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar seperti Pandawa Group (Rp 3,8 triliun), Dream Freedom (Rp 3,5 triliun), Cakrabuana Sukses Indonesia (Rp 1,6 triliun).

 

Tags:

Berita Terkait