Satu Semester, Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi
Berita

Satu Semester, Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi

Uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp42,17 miliar.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.

Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgassus Kejagung) menahan 68 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi selama satu semester 2015. "Terdapat 78 kasus yang ditangani, 25 perkara berstatus penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, di Jakarta, Rabu (21/10).

Amir menyebutkan, dalam 25 perkara yang ditangani tim Satgassus Kejagung terdapat 49 tersangka dan tidak terdapat penghentian kasus. Selanjutnya, penyidik meningkatkan ke penuntutan terhadap 13 tersangka pada empat perkara penyidikan.

Terkait 68 tersangka selama Januari-Juni 2015, Amir mengungkapkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, Rutan Cipinang cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur cabang Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menangani kasus yang menjadi tunggakan sejak 2010 hingga 2014 sebanyak 79 tersangka.

Sedangkan uang hasil korupsi yang berhasil disita Kejagung jumlahnya mencapai Rp42,17 miliar selama satu semester. Amir mengatakan, uang senilai Rp42,17 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus Kejagung.

Dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar. Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp9,4 miliar serta Rp2,66 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013.

"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI cabang Kejagung," kata Amir kepada wartawan.

Selain uang tunai, Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa, Medan, terkait kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan.

Lalu, tiga unit rumah dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Kemudian, satu unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta satu kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di Kepulauan Seribu.

Tags:

Berita Terkait