SE Mendagri yang Meminta Agar PNS Tipikor Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Berita

SE Mendagri yang Meminta Agar PNS Tipikor Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Melalui Surat Edaran, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.

 

Apresiasi dari KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Kami apresiasi penerbitan Surat Edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (14/9).

 

Febri menyatakan penerbitan Surat Edaran itu juga menegaskan dicabutnya Surat Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012 yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

 

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di Surat Edaran tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ucap Febri.

 

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, meminta agar kasus PNS yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya dilakukan penegakan hukum semata. Diperlukan langkah konkrit yang komprehensif agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, dengan pencegahan dan pembinaan secara internal.

 

Hal itu sejalan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi yang terfokus pada dua langkah penting, yakni pencegahan dan penegakan hukum. "Inilah koridor yang perlu menjadi atensi dan perhatian bersama, karena dua hal ini saling melengkapi dan bertautan tidak terpisahkan satu dengan lainnya,” ujarnya dalam Rakor Kemendagri di Jakarta, Kamis (13/9), , Kamis (13/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait