Mekanisme seperti ini diakui Assegaf memiliki kelemahan. Tidak jelas waktu Mahkamah Agung membacakan putusan atas suatu perkara. Meskipun hakekat persidangannya terbuka, dalam praktek masyarakat sulit mengetahui jadwal persidangan.
Untuk mengatasi kelemahan ini, Kejaksaan dan Mahkamah Agung harus melakukan koordinasi. Paling tidak, Kejaksaan bisa memperkirakan kapan putusan dibacakan oleh hakim agung. MA juga perlu memberi tahu jaksa dan para pihak sejauh mana proses penanganan perkara.