Sejak MK Berdiri, Ini 10 UU Terbanyak Diuji
Utama

Sejak MK Berdiri, Ini 10 UU Terbanyak Diuji

Pembentuk UU seharusnya segera merevisi KUHAP, UU Ketenagakerjaan, UU Advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi hal ini, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan pihaknya sendiri sudah mengklasifikasi UU yang terbanyak diuji di MK berdasarkan isu politik (pemilu), pidana (KUHAP, Tipikor), dan lain-lain. “Adanya UU tersebut diajukan ke MK, berarti adanya ketidakpuasan yang merugikan hak konstitusional dari implementasi UU tersebut,” kata Veri saat dihubungi Hukumonline, Senin (14/1/2019).

 

Ia menjelaskan seperti UU yang berkaitan dengan politik, saat diterapkan merugikan hak konstitusional para calon legislatif ataupun pemilih. “Makanya, dalam pembuatan UU yang berkaitan politik seperti UU MD3 dan UU Pemilu seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi juga mementingkan kepentingan masyarakat sebagai pemilih,” kata dia.

 

Selain itu, untuk UU yang menyangkut hukum pidana, seperti KUHAP dan UU KPK yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Terlebih, KUHAP sebuah regulasi lama yang sudah tidak konstektual diterapkan saat ini, sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih ajeg,” jelasnya.

 

Demikian pula, UU Advokat yang juga banyak diuji, paling lama penyelesaiannya bisa memakan waktu selama 27 bulan. Ia menjelaskan sebenarnya materi pengujian UU Advokata ini lebih banyak konflik di tubuh organisasi advokat berkaitan pilihan single bar atau multibar dalam sistem organisasi advokat. “Adanya konflik berkepanjangan terkait UU Advokat ini tidak baik karena ini profesional advokat memberi bantuan hukum kepada masyarakat.”  

 

Veri melanjutkan dalam pengujian UU Ketenagakerjaan ini lebih banyak diuji oleh pihak perusahaan dan sedikit pengujian yang diajukan oleh kalangan buruh. “Aturan regulasi buruh ini harus dilihat betul dari persoalan kesejahteraan, kepentingan buruh. Sudah banyak pasal dalam di 10 UU itu yang sudah diubah MK, hal ini harus menjadi catatan penting bagi pembuat UU dalam membuat revisi UU ini,” kata dia mengingatkan.

 

Dia menyarankan pembuatan UU seharusnya ada keseimbangan antara kepentingan public dan kepentingan politik. Belum lagi, ada banyak pasal dalam UU tertentu yang telah diubah MK, tetapi oleh DPR aturan tersebut dimunculkan kembali. “Ini juga harus menjadi perhatian penting terkait kepatuhan pembentuk UU terhadap putusan MK,” tegasnya.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengakui implementasi UU seringkali merugikan hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan konstitusi. Apalagi KUHAP, kata Fajar, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, UU Ketenagakerjaan sudah saatnya pembentuk DPR segera merevisi UU tersebut. Sebab, pengujian UU Ketenagakerjaan juga paling banyak dikabulkan MK.

 

“UU Advokat juga menjadi salah satu aturan yang paling banyak diuji dan dikabulkan. Saat saat ini saja masih terdapat uji materi UU Adokat yang sedang diadili.” (Baca Juga: MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat)

Tags:

Berita Terkait