Sejarah Lambang Keadilan di Indonesia: Themis hingga Beringin
Terbaru

Sejarah Lambang Keadilan di Indonesia: Themis hingga Beringin

Sebagai lambang keadilan, Themis memiliki sejarah panjang dan tafsir berbeda. Di Indonesia, Themis digantikan oleh pohon beringin pada 1960.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pada 1960, Indonesia mengganti lambang dewi keadilan dengan pohon beringin. Daniel S. Lev menyebutkan bahwa logonya adalah gambar pohon beringin yang distilir dan dibubuhi dengan perkataan yang berasal dari bahasa Jawa yakni pengayoman yang berarti ‘perlindungan dan kesejukan’.

Ide pergantian ini diutarakan oleh Dr. Saharjo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Saharjo menilai bahwa Themis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Mitologi Yunani tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Pergantian lambang itu ditetapkan dengan Surat KeputusanNo. J.S. 8/20/17. Pada 6 Desember 1960, pohon beringin dengan tulisan “pengayoman” resmi ditetapkan sebagai lambang hukum dan menjadi lambang Departemen Kehakiman.

Lebih lanjut, Seminar Hukum Nasional I tanggal 11--16 Maret 1963 menerima lambang pohon beringin tersebut sebagai lambang hukum, lambang Departemen Kehakiman, dan atribut Presiden RI.

Jika bicara keadilan, bukankah sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai lambang padi dan kapas yang lebih sesuai? Lantas, mengapa Saharjo memilih pohon beringin?

Lebih lanjut, Ktut Sudiri Panyarikan menerangkan bahwa Saharjo pernah mengisahkan cerita kuno tentang pohon beringin. Dalam ceritanya, apabila rakyat hendak meminta keadilan kepada penguasa, mereka akan duduk di bawah pohon beringin hingga penguasa tersebut mendengar tuntutan tersebut.

Tidak hanya sebatas sesuai dengan kebiasaan masa lalu, Sebagai lambang keadilan hukum, Saharjo mengibaratkan pohon beringin sebagai hukum. Pohon beringin sebagaimana hukum harus dapat memberikan pengayoman; perlindungan dan kesejukan.

Di bawah Pohon Beringin Pengayoman, tujuan hukum pidana ialah mengayomi masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang mengganggu ketertiban bermasyarakat.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait