Sejumlah Advokat Senior Wafat Selama Pandemi
Kaleidoskop 2021

Sejumlah Advokat Senior Wafat Selama Pandemi

Ada 5 advokat senior yang wafat selama 2 tahun terakhir. Mulai M. Husseyn Umar, Frederik Bernard George Tumbuan, Mohamad Assegaf, Iswahjudi A Karim, hingga Dyah Soewito.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Kiri ke kanan: mendiang  Iswahjudi A Karim,  Fred BG Tumbuan, Dyah Soewito, M. Husseyn Umar, Mohamad Assegaf. Foto Kolase: RES
Kiri ke kanan: mendiang Iswahjudi A Karim, Fred BG Tumbuan, Dyah Soewito, M. Husseyn Umar, Mohamad Assegaf. Foto Kolase: RES

Hampir 2 tahun pandemi Covid-19 menerpa Tanah Air. Selain berdampak pada banyak hal, yang menyedihkan banyak warga yang terjangkit virus ini hingga meninggal dunia. Berdasarkan data kasus sejak Februari 2020 hingga 27 Desember 2021 tercatat total kasus Covid-19 berjumlah 4.261.759; sembuh 4.113.049; kasus aktif 4.655; dan meninggal 144.055.

Data yang meninggal dialami warga masyarakat, publik figur, tenaga kesehatan, aparatur/pejabat pemerintahan, hingga advokat senior. Ada beberapa advokat senior yang wafat selama pandemi dalam 2 tahun terakhir terlepas wafatnya apakah disebabkan Covid-19 atau tidak. Berikut nama-nama advokat senior yang meninggal dunia selama masa pandemi Covid-19 yang berhasil dihimpun Hukumonline.   

  1. M. Husseyn Umar

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn Umar meninggal dunia pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 22.33 WIB di RS Pelni dalam usia 89 tahun. Seluruh Keluarga Besar BANI menyampaikan turut berduka yang mendalam dan kehilangan atas kepergian Husseyn Umar. Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, sabar, sekaligus guru bagi semua pegawai BANI.

Selain dikenal sebagai Ketua BANI dan Advokat, Husseyn sebelumnya dikenal sebagai penulis puisi dan novel sejak tahun 1950-an. Karya-karyanya diantaranya Cerita Harapan (kumpulan cerpen), Pahlawan Pelajar (novel), Hang Tuah pernah dimuat dalam majalah terkemuka kala itu, seperti Mimbar IndonesiaSiasatPujangga BaruZenithIndonesiaKisah, dan Budaya.

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 21 Januari 1931 ini, pendidikan formalnya dimulai pada zaman Jepang. Dia pernah mengikuti latihan pendidikan guru dan pegawai di Pangkalpinang. Kemudian menamatkan MULO Bagian B tahun 1949. Sesudah tamat SMA bagian A (sastra) di Jakarta tahun 1952, Husseyn Umar melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jurusan Ilmu Pengetahuan Masyarakat dan tamat tahun 1957. Saat itu gelar bagi lulusan Fakultas Hukum adalah Meester in de Rechten (Mr.).

Kepakaran dalam masalah hukum kelautan mengantarkannya menjadi pegawai. Dia pernah menduduki jabatan penting dan tinggi baik di pemerintahan maupun di BMUN. Setelah pensiun sebagai pegawai, Husseyn Umar kembali ke habitat lamanya, penulis puisi dan novel. Dia rajin menghadiri acara-acara kesusastraan. Husseyn Umar juga aktif menjadi dosen, konsultan hukum, salah satu Dewan Penasihat di Kantor Hukum ABNR sejak 1989, hingga menjabat Ketua BANI hingga akhir hayat.

  1.  Frederik Bernard George Tumbuan

Frederik Bernard George Tumbuan merupakan Senior Partner pada Kantor Hukum Tumbuan & Partners meninggal dunia pada Selasa (23/3/2021) dalam usia sekitar 83 tahun. Kepergiaan Pendiri Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini meninggalkan duka mendalam bukan hanya bagi keluarga, tapi kolega seprofesi.

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, mengatakan seorang Fred B.G.Tumbuan, Ph.D adalah sosok yang sangat dikagumi, diteladani dan dicintai oleh banyak orang yang mengenalnya, secara khusus setiap anggota Keluarga Besar AKPI yang pernah mendapatkan ilmu pengetahuan dari Fred.

Fred BG Tumbuan mendirikan Firma Hukum Tumbuan & Partners pada 1981. Ia belajar Filsafat di Pontifical Athenaeum, Poona, India; Teologi di Jesuit Theological College, Melbourne, Australia; dan Hukum, Universitas 17 Agustus '45, Jakarta. Menjadi pengajar dari tahun 1982 hingga 2011 di bidang hukum perusahaan dan hukum kepailitan pada program pascasarjana ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia mengkhususkan diri dalam bidang keuangan perusahaan dan hukum bisnis, yang mencakup perbankan dan transaksi pasar modal dan pekerjaan perusahaan secara umum.

Selain terdaftar sebagai Arbiter BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Arbiter IArbI (Institut Arbiter Indonesia), ia juga merupakan anggota Panel Arbiter SIAC (Singapore International Arbitration Centre), anggota Panel APRAG (Asia Pacific Arbitration Group) Arbiter dan anggota Panel Arbiter KLRCA (Pusat Regional Kuala Lumpur untuk Arbitrase). Ia juga pernah terlibat dalam peninjauan dan penyusunan UU Perseroan Terbatas, UU Kepailitan dan PKPU, UU Jaminan Fidusia, UU Yayasan (Yayasan) dan UU Advokat, dan UU lain.

  1. Mohamad Assegaf

Kalangan dunia advokat berduka karena kehilangan advokat senior, Mohamad Assegaf. Pengacara yang pernah membela terdakwa mantan Presiden Soeharto, Pollycarpus, mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini meninggal dunia pada Selasa (22/6/2021) dalam usia menjelang 81 tahun. Cukup banyak koleganya yang merasa kehilangan atas kepergian Mohamad Assegaf untuk selamanya.

Co-Founder & Senior Partner AHP, Ahmad Fikri Assegaf, secara singkat mengatakan Mohamad Assegaf salah satu advokat senior yang menjadi panutannya. “Saya masuk ke fakultas hukum atas saran beliau melalui ayah saya yang merupakan sahabat baik beliau,” kata Ahmad Fikri Assegaf sesaat setelah mendengar kabar wafatnya Mohamad Assegaf.

Fikri mengenang Mohamad Assegaf sebagai orang yang sangat senang berbagi ilmu, jujur, dan selalu menjaga integritas. “Kita sungguh kehilangan salah satu Advokat terbaik bangsa ini,” imbuhnya.

Ketua Umum Peradi SAI, Luhut MP Pangaribuan, mengaku cukup dekat dan pernah kerja bersama Mohamad Assegaf. Bahkan sempat bernyanyi bersama dalam beberapa acara. “Dia suka menyanyi juga dan bagus suaranya,” kenangnya.

Luhut mengingat Mohamad Assegaf sebagai advokat yang merindukan adanya standar profesi advokat yang andal, bukan kekuasaan yang besar. Apalagi organisasi advokat yang dijadikan untuk memegahkan diri. “Karena itu, dia selalu banyak merujuk atau merindukan zaman Peradin dengan tokoh seperti Yap, Adnan Buyung, Harjono Tjitrosubono, dan sebagainya,” kata Luhut.

Semasa hidup, Mohamad Assegaf dikenal sebagai advokat yang kerap menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian publik, misalnya kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Pusat tahun 2008 silam; pernah membela PKI, membela terdakwa Pollycarpus; hingga mantan Presiden Soeharto.

Dikutip dari buku berjudul Inspiring Stories: 30 Kisah Para Tokoh Beken yang Menggugah karangan Ahmadun Yosi Herfanda dan Irwan Kelana, Mohamad Assegaf dilahirkan di Solo, 15 Juli 1940. Dia menjadi pengacara sejak 1970-an dan pernah berkarir menjadi pengacara publik di LBH Jakarta hingga menjadi Anggota Dewan Pembina YLBHI sebelum menjadi advokat profesional. 

Sebelumnya, ia pernah mengenyam pendidikan bantuan hukum di Jepang. Alumnus FH UGM pada 1969 ini pernah bernaung di organisasi advokat bernama Peradin dan Ikadin. Di Ikadin, Mohamad Assegaf pernah duduk sebagai salah satu ketua.       

  1. Iswahjudi A Karim

Kalangan dunia corporate law firm kehilangan sosok advokat seniornya yakni Iswahjudi A Karim. Founding Partner KarimSyah Law Firm ini meninggal dunia pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 18.52 WIB di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, dalam usia 59 tahun (29 Juni 1962-6 Juli 2021).

Iswahjudi A. Karim dikenal sebagai konsultan hukum yang memiliki spesialisasi di bidang Arbitrase, Hukum Perbankan, Keuangan, dan Pasar Modal. Saat ini Iswahjudi sebagai Founding Partner KarimSyah Law Firm, yang sebelumnya juga sebagai Founding Partner Kantor Hukum Karim Sani & Partners.

Sebagai seorang yang mengenal baik, Wakil Ketua MPR Arsul Sani merasa kehilangan atas meninggal Iswahjudi A Karim. Arsul menilai Iswahjudi merupakan sosok yang kuat membangun silatuhrahmi melewati batas-batas dunianya sebagai lawyer. Ia memiliki pergaulan yang luas dengan berbagai kalangan.

“Persahabatan saya dengan dirinya sudah dimulai sejak kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebagai dua sahabat tentu ada up and down period-nya,” kata Arsul yang juga pernah bermitra dengan Almarhum di Kantor Hukum Karim Sani & Partners, Rabu (7/7/2021) lalu.

Iswahjudi A. Karim, SH, LL.M lahir di Jakarta, 29 Juni 1962. Lulusan Fakultas Hukum Universtas Indonesia (1986) meraih master bidang hukum dari The University of Technology, Sydney (1996). Ia memulai karir sebagai praktisi hukum saat bergabung dengan Gani Djemat & Partners pada tahun 1987 sampai 1997. Selanjutnya mendirikan Kantor Hukum Karim Sani & Partners (1997-2004) yang kemudian berubah nama menjadi KarimSyah Law Firm sejak 2004. Ia pernah terlibat dalam proses restrukturisasi hutang pada BPPN dan Jakarta Initiative.

Semasa hidup pada tahun 2009, Iswahjudi pernah menjabat sebagai Vice Chairman of Banking and Finance Division Inter Pacific Bar Association (IPBA). Selama ini dia aktif sebagai arbiter, pengacara, dan saksi ahli di berbagai forum arbitrase, seperti BANI, BAPMI, BAKTI, BASYARNAS, ICC, ICSID, dan UNCITRAL. Selain tercatat sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Iswahjudi juga tercatat menjadi Dewan Penasehat ILUNI FHUI 2018-2021. 

  1. Dyah Soewito

Tak lama kemudian, dunia corporate law firm kembali kehilangan sosok advokat seniornya yakni Dyah Soewito. Pendiri Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Indonesian Legal Consultants ini meninggal dunia pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 09.15 WIB dalam usia 67 tahun lebih.

Salah satu koleganya di Kantor Hukum SSEK, Ira Andamara Eddymurthy mengaku sangat kehilangan sosok Dyah yang dikenalnya sangat baik. “Terima kasih atas doa dan perhatian yang diberikan kepada kami keluarga besar SSEK dan keluarga besar Soewito. Mbak Dyah orang yang sangat baik, saya sangat kehilangan sosok mbak Dyah, mentor dan teman seprofesi saya selama 37 tahun, you will always be in my heart and my prayer mbak Dyah,” kata Ira.

Ira melihat Dyah Soewito sebagai seorang pemimpin yang tegas, sangat disiplin, dan berkomitmen sangat tinggi atas finalisasi suatu pekerjaan. “Kita memanggil Mbak Dyah sebagai ibu ‘Yus Badudu’ di kantor karena dia yang paling bagus pemakaian bahasa Indonesia dalam memberikan suatu advis hukum, runtun, dan tertata rapi,” kenangnya.

Mengawali karirnya di Kantor Hukum Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) sejak 1977. Beberapa tahun kemudian bergabunglah nama Retty Anwar Suhardiman, Ira Andamara Eddymurthy, Agustina Supriyani Kardono di MKK. Singkat cerita, atas inisiatif Dyah, bersama Retty Anwar Suhardiman, Ira Andamara Eddymurthy, Agustina Supriyani Kardono sepakat mendirikan sebuah law firm bernama SSEK (Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono). Tepatnya, pada 19 Agustus 1992 resmi SSEK berdiri dalam bentuk persekutuan (firma) yang dituangkan dalam akta notaris.

Wanita kelahiran Yogyakarta 14 September 1953 ini merupakan konsultan hukum korporasi dengan beberapa keahlian khusus. Mengutip laman www.ssek.comDyah Soewito adalah spesialis ahli di bidang hukum minyak dan gas Indonesia, hukum penanaman modal asing, hukum maritim, real estate, konstruksi, dan hukum perusahaan dan komersial.

Semasa hidup, Dyah Soewito telah diakui oleh Who's Who Legal sebagai pengacara terkemuka di Indonesia untuk bidang hukum energi dan pelayaran. Puncaknya, pada tahun 2018, Dyah Soewito pernah dinobatkan oleh Asia Business Law Journal, masuk dalam daftar 100 pengacara top di Indonesia. Dia adalah anggota dari Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia dan Inter-Pacific Bar Association. Pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Proyek ELIPS, proyek reformasi hukum komersial Indonesia (1992-1996).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang lulus pada tahun 1977 ini pernah berpartisipasi dalam Academy of American and International Law di Dallas, Texas pada tahun 1988. Pada tahun yang sama, Dyah Soewito pernah menjadi peneliti tamu di University of California, Berkeley.

Tags:

Berita Terkait