Sejumlah Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD
Berita

Sejumlah Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD

Kalau ada pihak yang memaksakan pilkada melalui ke DPRD dianggap inkonstitusional karena sesuai konstitusi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan kalangan yang setuju wacana pilkada melalui DPRD berarti tidak bisa move on. Padahal, sudah jelas sampai sekarang rakyat masih menghendaki pemilihan secara langsung.

 

"Isu yang dilontarkan sama. DPRD representasi rakyat, jadi mereka punya legitimasi untuk milih. Kalau kata anak zaman sekarang, mereka (yang setuju) masih belum bisa move on,” ujarnya.

 

Bayu menilai argumen yang dipakai kalangan yang setuju mengembalikan pilkada melalui DPRD tidak dapat dibenarkan. Misalnya, alasan pilkada secara langsung menghasilkan pejabat korup. Menurutnya, pilkada melalui DPRD juga tidak dapat menjamin kepala daerah bersih dari korupsi. Buktinya, ketika pilkada masih dipilih oleh DPRD pada rentang waktu 1999-2004 masih ada kepala daerah yang terlibat korupsi.  

 

"Coba lihat ke belakang, tahun 1999-2004 saat pilkada masih dipilih DPRD tidak menjamin kepala daerah bersih. Dulu juga cukup signifikan, seperti Bupati Kendal dalam kasus korupsi APBD tahun 2003-2004. Jadi alasan ini tidak bisa dipakai ulang," kata Bayu.

 

Senada, Ketua Bawaslu Abhan menganalogikan persoalan yang muncul dalam pilkada langsung sebagai rumah yang ditinggali tikus-tikus. Jadi, kata dia, logika yang dibangun, seharusnya membasmi tikus-tikus yang tinggal dalam rumah itu, bukan justru menghancurkan rumahnya.

 

"Kalau rumahnya banyak tikus. Ya, tikus-tikus itu yang harus kita basmi, bukan rumah demokrasi pilkada langsung yang harus dihancurin," kata Abhan mengibaratkan.

 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pilkada jika dibaca teks sesuai UUD Tahun 1945, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU. "Ini perlu digarisbawahi. ‎Kalau disebut kedaulatan rakyat mengapa muncul pemilihan kepala daerah melalui DPRD?‎ Kalau ada yang memaksakan balik ke DPRD pastilah inkonstitusional," sebutnya.

Tags:

Berita Terkait