Seiring semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang diterbitkan lembaga pemerintahan yang berwenang kerap beririsan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Lalu, muncul pertanyaan, bagaimana dengan pendidikan tinggi hukum di Indonesia menyajikan kegiatan belajar mengajar di bidang HAN yang dapat menjawab tantangan dan perubahan yang ada?
Guna bertukar pikiran dan menjawab pertanyaan tersebut, sejumlah akademisi HAN hadir dalam Talkshow Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertajuk “Bagaimana Sebaiknya Arah Pengembangan Pembelajaran Hukum Administrasi Negara ke Depan?” yang digelar secara daring dan luring, Kamis (18/1/2024).
“Ada urgensi dilakukan perbandingan Hukum Administrasi Negara (dengan negara lain) untuk mempelajari hukum negara lain dan mengetahui perbedaan serta persamaannya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dalam pemaparannya.
Baca Juga:
- Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio Legal
- Pembelajaran dan Penelitian Hukum Harus Realistis Menyentuh Masalah Konkrit
- Menjadi ‘Mahasiswa Kura-Kura’ di Fakultas Hukum, Apa Worth It?
Perbandingan yang dilakukan nantinya dapat mencakup aspek tujuan yang menekankan pada kebutuhan terhadap pengetahuan dan reformasi hukum nasional; subjek perbandingan; serta metode perbandingan untuk mengumpulkan persamaan dan perbedaan yang dipelajari.
Pembelajaran HAN dengan metode perbandingan ini, menurut Prof Ayu dapat membawa manfaat besar guna menyingkap latar belakang terjadinya suatu ketentuan hukum tertentu. Dengan begitu, dapat melihat masalah hukum yang sama dengan perbedaan kebijakan dua atau lebih negara sebagai perbandingan.
"Penelitian yang dilakukan harus mengevaluasi dengan kritis dan dengan berbagai perspektif hukum. Mahasiswa harus diajari bagaimana menganalisis produk-produk hukum juga kasus yang ada. Misalnya, jika suatu badan administratif yang bertindak ultra-vires atau sewenang-wenang, pengadilan administratif, dan yang lain. Dari berbagai perspektif itu bisa diilhami berbagai pertimbangan filosofis, sosiologis, politis, psikologis, dan ekonomis,” ujar Prof Ayu.