Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah
Terbaru

Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah

UU HKPD akan memberikan dampak besar bagi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang positif.

CR-27
Bacaan 6 Menit
KPPOD memberikan catatan atas disetujuinya RUU HKPD menjadi UU. Foto: CR-27
KPPOD memberikan catatan atas disetujuinya RUU HKPD menjadi UU. Foto: CR-27

DPR bersama pemerintah telah bersepakat untuk memperkuat desentralisasi di daerah dengan resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) dan Tata Kelola Ekonomi Daerah, Selasa (7/12) yang lalu. Seluruh kebijakan baik proses perancangan hingga implementasi dan monitoring yang tertuang dalam UU HKPD tersebut diharapkan dapat memfasilitasi ruang bagi stakeholder di daerah, sehingga apa yang menjadi kebijakan publik di daerah menjadi cerminan serta menjadi kebutuhan dan pemecahan masalah di daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, melihat UU HKPD akan memberikan dampak besar bagi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang positif, namun dengan berbagai catatan. Terkait UU HKPD ini sendiri, KPPOD memberi apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam upaya merevisi UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah mengalami banyak perkembangan baru di daerah, namun masih perlu direspons dari sisi kebijakan terutama dari UU.  Dari catatan KPPOD, Armand mengungkapkan ada sejumlah Peraturan Daerah bermasalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah ini. (Baca: RUU HKPD Dinilai Belum Optimal Hubungkan Keuangan Pusat-Daerah)

“Dari kajian KPPOD, Perda yang bermasalah pada tahun 2019 tercatat ada 300 perda bermasalah dari total 1000 Perda yang dikaji. Sebagian besar terkait Perda pajak dan retribusi. Masalah yang paling banyak ditemukan adalah dari legal yuridis yang sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan terbaru. Selain itu sisi substansi ketentuan tarif yang memberatkan, sehingga menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi daerah,” jelasnya.

Dari banyaknya masalah yang dihadapi dalam Perda tersebut, KPPOD menilai adanya UU HKPD ini merupakan bentuk dari respons pemerintah pusat dalam permasalahan yang ada di daerah. Dari beberapa kajian KPPOD terkait Perda yang bermasalah, tampaknya pajak dan retribusi daerah menjadi hal yang paling dilihat oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat melihat pajak dan retribusi ini sebagai satu-satunya pemasukan untuk pendapatan daerah, padahal dari perspektif tata kelola ekonomi daerah, ada fungsi lain yang harus dioptimalkan, yaitu fungsi regulerend,” ujarnya.

Ia melanjutkan, fungsi regulerend ini bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah dan meningkatkan ekonomi positif bagi daerah. Dari kajian KPPOD adanya pemberian insentif dan kemudahan izin berusaha UMKM bisa menjadi dampak positif bagi pendapatan daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait