Sejumlah Indikator Sebelum Tentukan Honorarium Proporsional Jasa Advokat
Utama

Sejumlah Indikator Sebelum Tentukan Honorarium Proporsional Jasa Advokat

Tidak ada aturan rigid mengenai besaran honorarium advokat. Namun ada sejumlah indikator yang dipertimbangkan, mulai dari kompleksitas/tingkat kesulitasn perkara, upaya hukum yang akan dilakukan, hingga wajib mempertimbangkan kemampuan (finansial) klien.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Honorarium merupakan imbalan atas jasa hukum yang diterima Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Berbeda dengan honorarium notaris yang diatur Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) memiliki prosentase ambang batas maksimal. Sedangkan UU Advokat tidak memberikan batas honorarium advokat.

Pasal 21 UU Advokat hanya menggariskan bahwa honorarium berhak diterima advokat dari klien atas jasa hukum yang diberikan. Artinya, besaran honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

“Kisarannya? Tergantung masing-masing advokat, menurut saya kita tidak bisa/boleh menentukan (honorarium, red), tingkat kesulitan kan berbeda-beda,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Arman Hanis di Sekretariat DPP AAI, Jum’at (7/7/2023) lalu.

Baca Juga:

Ada sejumlah indikator yang diperhatikan ketika seorang advokat menentukan honorarium jasanya. Antara lain tingkat kesulitan perkara, kecukupan dokumen dan alat bukti, sampai dengan tahapan-tahapan dan upaya hukum yang ditempuh.

Sebagai contoh, ketika membahas perkara mengenai kepemilikan, akan perlu dilakukan pencarian terhadap bukti-bukti yang dapat menguatkan suatu dalil. Belum lagi dalam merumuskan berbagai langkah yang dilakukan. Untuk perkara sendiri tentu akan bervariasi honorarium yang ‘dipatok’ antara satu kasus dengan yang lain.

Tags:

Berita Terkait