Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi
Utama

Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi

Isi draf Revisi UU Perkoperasian yang akan disetujui oleh DPR sudah mengalami perubahan yang jauh dari draf yang diserahkan oleh pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur juga mengkritisi Pasal 122 dan Pasal 123 yang mengatur tentang pembiayaan. Isnur mengatakan bahwa dalam koperasi tidak dikenal adanya dana penyertaan dan pembiayaan. Kemudian, dia juga mengkritisi Pasal 56 dan Pasal 57 yang mengatur tentang modal yang selama ini tidak ada dalam koperasi.

 

Pasal 122:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Koperasi.
  2. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Koperasi dalam bentuk pemberian Pinjaman, penjaminan, Hibah, dan pembiayaan lainnya.
  3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha dapat memberikan Hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta tidak mengikat untuk Koperasi.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan bentuk insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Koperasi.

Pasal 123:

  1. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya:
  1. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan industri keuangan bukan bank serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengembangan lembaga keuangan Koperasi;
  3. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. membantu Koperasi untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa atau produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
  1. Untuk meningkatkan akses Koperasi terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
  1. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
  2. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
  3. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

 

“Tidak ada pernyertaan, pembiayaan, itu PT namanya. Tidak bisa koperasi seperti ini. Pembiayaan bantuan luar negeri, modal, kala kita baca putusan MK enggak istilah-istilah di pasal-pasal tersebut,” kata Isnur.

 

Kemudian, Isnur juga tidak sepakat terkait istilah setoran yang dibayarkan kepada Dekopin, termasuk juga soal sanksi pidana dan sanksi administrasi yang dinilai cukup berbahaya bagi dunia perkoperasian.

 

“Ada pasal yang yang mengatur kalau ngaku-ngaku koperasi, padahal bukan koperasi dan tidak terdaftar, maka akan dipenjara 5 tahun. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah yang ada koperasi sekolah, mahasiswa, itu enggak terdaftar, dan memang sedang dalam proses belajar koperasi, bahaya sekali,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Revisi UU Perkoperasian merupakan inisiatif pemerintah dan sebagai perintah amar Putusan Mahkamah Konstitusi untuk segera dibentuk UU baru menggantikan UU No.25 Tahun 1992. Sejak tahun 2015, pemerintah mulai membuat draf Revisi UU Perkoperasian dengan kajian akademik dan kualitas partisipasi pembentukan RUU yang rendah. Tahun 2016 draf Pemerintah di amanahkan Presiden untuk dilakukan pembahasan di DPR dan tahun 2019, di masa akhir periodesasi kerja Parlemen ingin segera disahkan.

 

Tags:

Berita Terkait