Sejumlah Pekerjaan Rumah dalam Penerapan Ketentuan Living Law
Utama

Sejumlah Pekerjaan Rumah dalam Penerapan Ketentuan Living Law

KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perlu dipikirkan bagaimana pelaksanaannya dalam KUHP sehingga bisa dijalankan aparat penegak hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat pidato pembukaan kegiatan seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Menkumham Yasonna H Laoly saat pidato pembukaan kegiatan seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

KUHP Nasional dianggap membawa semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang diatur dalam  Pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law. Terkait dengan rumusan pengaturan living law dalam pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP) antara DPR dan pemerintah memang menuai perdebatan menarik di DPR kala itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional dari semula RUU menjadi UU 1/2023 -KUHP Nasional- merupakan pembelajaran pembangunan hukum pidana Indonesia yang penting.  KUHP Nasional merupakan buah dari penantian yang panjang, di mana gagasan pembentukannya sudah diusung sejak 1963.

Alhasil, pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada Selasa (6/7/2023) lalu. Meskipun menuai pro dan kontra, tapi ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional menjadi hasil karya anak bangsa yang patut diapresiasi. Yasonna menyebut salah satu ketentuan yang diatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.

Nah, ini kan (hukum yang hidup di masyarakat,-red) kerap dianggap lebih bisa menyelesaikan masalah hukum,” ujarnya dalam pidato pembukaan kegiatan seminar bertema ‘Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP’, Senin (24/7/2023).

Baca juga:

Yasonna menilai, UU 1/2023 telah mengatur hukum positif dan living law. Mengingat selama ini dalam hukum pidana hanya yang tertulis saja yang berlaku. Oleh karena itu ke depan penting untuk memikirkan bagaimana mengatur norma hukum adat dalam KUHP Nasional sehingga bisa dijalankan aparat penegak hukum.

Pembaruan hukum pidana menurut mantan anggota dewan periode 2009-20214 itu adalah keniscayaan, karenanya perubahan masyarakat harus diakomodir. Hukum yang hidup dalam masyarakat lahir dari kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, tapi pandangan rasional masyarakat tentang apa yang adil dan ideal. Hal ini adalah bagian dari proses pembentukan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait